Law Firm Expo, Begini Strategi Restrukturisasi Utang Saat Pandemi
Berita

Law Firm Expo, Begini Strategi Restrukturisasi Utang Saat Pandemi

Ada kelemahan dan kelebihan skema restrukturisasi utang dengan cara volunteer atau bilateral dan PKPU di Pengadilan Niaga.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Law Firm Virtual Expo yang diselenggarakan oleh Hukumonline bersama ICCA di hari pertama, Selasa (19/1). Foto: RES
Law Firm Virtual Expo yang diselenggarakan oleh Hukumonline bersama ICCA di hari pertama, Selasa (19/1). Foto: RES

Dunia bisnis ataupun investasi saat pandemi Covid-19 harus berjalan merangkak. Perekonomian Indonesia pun turut terdampak akibat pandemi Covid-19 berkepanjangan ini. Dampak ini juga dirasakan bagi bisnis firma hukum di Indonesia. Kondisi ini membuat banyak kantor hukum atau law firm memberi masukan kepada perusahan-perusahaan terdampak pandemi yang mengakibatkan usahanya (income) menurun, bahkan terlilit utang. 

Salah satunya, Resolva Law Firm dalam ajang Law Firm Virtual Expo di hari pertama yang dipaparkan oleh Pebri Kurniawan bertajuk “Strategi Restrukturisasi Utang Melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Masa Pandemi.” Ia mengatakan pandemi Covid-19 ini berdampak pada pelaku usaha berbagai industri yang mengalami kesulitan keuangan, sehingga tidak dapat melakukan pembayaran tepat waktu kepada kreditor.

“Untuk itu, solusinya dapat dilakukan dengan dua acara yakni membuat kesepakatan secara volunteer atau bilateral antara debitor dengan para kreditor di luar pengadilan dan restrukturisasi melalui penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga,” kata dia dalam acara Law Firm Virtual Expo 2021 yang diselenggarakan Hukumonline bekerja sama dengan Indonesian Corporate Counsel Association (ICCA) menggelar Law Firm Virtual Expo 2021, hari pertama, Selasa (19/1/2021). (Law Firm Expo, Bicara Kondisi Kantor Hukum Terdampak Pandemi Hingga UU Cipta Kerja)  

Partner Resolva Law Firm ini mengatakan skema restrukturisasi secara langsung atau bilateral antara debitor dengan kreditor memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya, bersifat tertutup atau perkaranya tidak terekspos karena dilakukan di luar Pengadilan dan hasilnya lebih cepat. Kekurangannya, tidak mengikat dengan kreditor lainnya jika debitor memiliki lebih dari 1 kreditor; memakan waktu yang panjang pembayaran utang yang wajib dibayar selama proses restrukturisasi; dan tidak menghentikan kreditor lain yang tidak setuju dengan skema restrukturisasi untuk mengambil langkah hukum kepada debitor.

Sedangkan kelebihan dan kelemahan restrukturisasi melalui PKPU. Kelebihannya, selama PKPU berlangsung debitor tidak dapat dipaksa untuk membayar utangnya (Pasal 242 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU); tidak harus mendapatkan persetujuan seluruh kreditor baik dalam hal perpanjangan (Pasal 229 UU Kapailitan dan PKPU) maupun persetujuan perdamaian (Pasal 281 UU Kepailitan dan PKPU); dan dalam proses PKPU dibatasi waktu yang panjang paling lambat 270 hari (Pasal 228 ayat 6 UU Kepailitan dan PKPU).

“Namun, kekurangannya karena dilakukan di pengadilan, maka debitor akan terekspos yang berdampak pada kelangsungan usaha dan apabila PKPU gagal atau proposal perdamaian tidak dapat persetujuan, maka berisiko pailit,” kata dia.  

Kemudian, bagaimana strategi restrukturisasi melalui PKPU di masa pandemi supaya berhasil? Pebri memaparkan debitor harus mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan proses PKPU; penyusunan proposal yang baik untuk menunjukkan bahwa debitor dapat melakukan keberlangsungan usahanya; adanya dukungan para kreditor (Paal 281 UU Kepailitan dan PKPU); ditujukan oleh advokat yang memahami hukum kepailitan dan PKPU; pengurus yang mempunyai semangat untuk merestrukturisasi utang debitor.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait