Law Firm Indonesia Mulai Lirik Pasar Singapura
Berita

Law Firm Indonesia Mulai Lirik Pasar Singapura

Dalam rangka menghadapi era pasar bebas ASEAN.

Oleh:
ALI/M-15
Bacaan 2 Menit
Law Firm Indonesia Mulai Lirik Pasar Singapura
Hukumonline

Firma-firma hukum (law firm) Indonesia mulai menancapkan kaki mereka di Singapura melalui afiliasi dengan law firm setempat. Salah satu law firm Indonesia dimaksud adalah Setiawan & Partners.

Terhitung sejak 1 Juli 2013, law firm yang didirikan Hendra Setiawan Boen, Heriyanto Yang dan Harjo Winotoberafiliasi dengan Darshan & Teo LLP, Singapore.

Melalui sambungan telepon, Selasa (9/7), Managing Partner Hendra Setiawan Boen menjelaskan afiliasi Setiawan & Partners dan Darshan & Teo LLP dilakukan dalam rangka menghadapi era pasar bebas ASEAN dan ASEAN Economy Community.

“Walaupun kita mengetahui bahwa law firm tidak termasuk ke dalam pasar terbuka, tapi kita berpikir ada baiknya kita memperkuat kaki kita di kawasan Asia Tenggara,” ujar Hendra.

Soal kenapa Singapura yang dipilih, Hendra mengatakan negara yang kini dipimpin oleh Lee Hsien Loong itu adalah pusat ekonomi di kawasan Asia Tenggara. Hal ini, diyakini Hendra, akan menguntungkan bagi Setiawan & Partners.

Menambahkan keterangan Hendra, Andrew Sutedja mengatakan Singapura selama ini tercatat sebagai negara tetangga yang cukup intens melakukan perdagangan dengan Indonesia. “Investasi Singapura ke Indonesia merupakan Top 3,” imbuhnya.

Setelah Singapura, kata Andrew, Setiawan & Partners memiliki rencana  berafiliasi dengan law firm asal Jepang, Korea, Malaysia atau Arab Saudi. “Ini sifatnya masih penjajakan, dan dalam lima tahun ke depan itu akan direalisasikan,” ujarnya optimis.

Tags: