Lawyer AYMP Atelier of Law Ungkap Kenangan Bersama Mendiang J Satrio
Terbaru

Lawyer AYMP Atelier of Law Ungkap Kenangan Bersama Mendiang J Satrio

“Beliau berpesan, lawyer itu harus tahu prinsip hukum. Jangan hanya tahu peraturan tapi tidak tahu prinsipnya, karena kalau tidak tahu prinsip itu seperti layang-layang putus, begitu kalau kata beliau.”

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Mendiang Juswito Satrio. Foto: Dokumentasi Hukumonline
Mendiang Juswito Satrio. Foto: Dokumentasi Hukumonline

Wafatnya Sang Begawan Hukum Perdata, Juswito Satrio atau yang lebih dikenal ‘J Satrio’ pada Rabu (26/10/2022) kemarin membuat kalangan dunia pendidikan tinggi hukum kehilangan tokoh terbaiknya. Tutup usia dalam usia 86 tahun lebih, pria kelahiran Purwokerto 23 Juni 1936 itu merupakan sosok guru bukan hanya bagi kalangan mahasiswa di universitas tempatnya mengajar, tapi juga guru bagi kalangan praktisi hukum seperti advokat.  

Terungkap setelah almarhum tidak lagi aktif mengajar sebagai dosen di Fakultas Hukum sejak tahun 2005, ia masih aktif berdiskusi dan memberi konsultasi kepada sejumlah law firm di Jakarta dan satu bank yakni Bank Central Asia (BCA). Salah satu diskusi dan konsultasi law firm di Jakarta yakni Armand Yapsunto Muharamsyah and Partners (AYMP) Atelier of Law yang dahulu dikenal DNC Advocates at Work. Pertemuan AYMP dengan Satrio bermula dari buku yang merupakan hasil pemikiran almarhum.

“Pak Satrio itu pribadi dan pengetahuan yang unik. Karena beliau tidak pernah ragu untuk membagi knowledge-nya yang sangat dalam tentang hukum perdata ke saya dulu waktu masih baru mulai lawyering. Beliau salah satu legal scholar yang mempunyai pengetahuan hukum perdata yang sangat dalam,” ujar Partner AYMP Atelier of Law, Arie Armand, ketika dihubungi Hukumonline melalui telepon, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:

Masih teringat jelas di benaknya sosok Begawan Hukum Perdata itu, seorang yang pandai dalam bidang hukum perdata dan menguasai bahasa Belanda. Berbagai peraturan dari zaman Belanda serta bagaimana peraturan itu dibaca dan diinterpretasikan dengan piawai dijelaskan oleh almarhum tiap kali mengajarkan lawyers AYMP.  

Hukumonline.com

Bahkan, mendiang J Satrio dapat menerangkan mengapa suatu pasal dalam KUHPerdata berbunyi demikian hingga diperbandingkan dengan BW baru yang diadopsi Belanda serta bedanya dengan hukum yang ada diterapkan di Indonesia. Perspektif almarhum yang begitu kaya dan luas menurut Arie tidak pernah didengar oleh orang lain. Meski banyak orang yang memahami hukum, namun sosok seperti J Satrio yang dapat membandingkan hukum dari berbagai sisi menjadi kelebihan yang sulit ditemukan.

“Beliau berpesan, lawyer itu harus tahu prinsip hukum. Jangan hanya tahu peraturan tapi tidak tahu prinsipnya, karena kalau tidak tahu prinsip itu seperti layang-layang putus, begitu kalau kata beliau. Bisa jadi kemana-mana cara bacanya, padahal secara prinsip sudah ada relnya yang harus kita ikuti jadi panduan. (Pesan itu) menggema terus, dan saya juga sampaikan ke lawyer-lawyer di kantor,” kenangnya.

Terasa seperti baru kemarin, momen indah yang dilalui bersama rekan-rekan lawyer AYMP dengan mendiang J Satrio yang dahulu sering outing atau rekreasi bersama ke luar negeri. Arie masih teringat saat-saat berbagi waktu berlibur bersama almarhum ke Nami Island, Korea Selatan. Dalam momen bersama almarhum memperlakukan para advokat AYMP dengan hangat seperti anak-anaknya sendiri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait