Lawyer Ini Beri Kisi-kisi Tugas Konsultan Hukum Pasar Modal
Utama

Lawyer Ini Beri Kisi-kisi Tugas Konsultan Hukum Pasar Modal

Konsultan hukum pasar modal harus mengetahui hal-hal dasar seputar pasar modal.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Acara Webinar Go Public, Kamis (23/6). Foto: MJR
Acara Webinar Go Public, Kamis (23/6). Foto: MJR

Partner Tjager Ruru dan Rekan Law Firm, Amalia Maya Sari menjelaskan pentingnya peran konsultan hukum pasar modal dalam kegiatan penawaran umum perdana (IPO) suatu emiten. Seorang konsultan hukum harus memiliki kompetensi khusus yang disertifikasi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), sehingga dapat berpraktik dalam kegiatan transaksi pasar modal.

Dia menjelaskan sebagai seorang konsultan hukum pasar modal terikat dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.66 Tahun 2017 tentang Konsultan Hukum Pasar Modal yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal. Dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai kode etik dan perilaku serta kewajiban pendaftaran untuk menjadi konsultan hukum pasar modal.

Dalam tugasnya pada transaksi IPO, Maya menjelaskan konsultan hukum harus mengetahui hal-hal dasar dari transaksi tersebut seperti tujuan penghimpunan dana, kisaran dana yang dibutuhkan, persentase kepemilikan saham publik yang ingin dilepas, perjanjian yang perlu diamandemen sebelum IPO serta masalah hukum calon emiten.

Baca Juga:

“Masalah hukum ini cukup sensitif. Jika ada masalah hukum dari pihak ketiga dan tenaga kerja akan berpengaruh terhadap keberhasilan IPO,” ungkap Maya, Kamis (23/6).

Selain itu, konsultan hukum juga harus memastikan ketersediaan dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi dalam pengajuan IPO seperti surat pengantar pernyataan pendaftaran, prospektus, pernyataan pemegang saham serta laporan keuangan perusahaan.

Kemudian, dalam melakukan uji tuntas, konsultan hukum harus memastikan setidaknya lima aspek penting yaitu korporasi, izin material dan kewajiban, aset, perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga dan perkara hukum. Konsultan hukum juga menandatangani pendapat hukum mengenai emisi efek yang harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi dan regulasi OJK. Konsultan hukum juga berkoordinasi dengan profesi dan lembaga penunjang lain sesuai dengan ketentuan OJK.

Tags:

Berita Terkait