Lawyer Ini Ditunjuk Jadi Anggota Komite Standar Keamanan Cyber dan Perlindungan Privasi
Terbaru

Lawyer Ini Ditunjuk Jadi Anggota Komite Standar Keamanan Cyber dan Perlindungan Privasi

Berisikan 46 orang dengan keahlian tinggi terkait teknologi dan informatika, salah satunya adalah Partner Dentons HPRP Mika Isac Kriyasa.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Partner Dentons HPRP Mika Isac Kriyasa. Foto: Istimewa
Partner Dentons HPRP Mika Isac Kriyasa. Foto: Istimewa

Seiring pesatnya perkembangan teknologi, sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab bermunculan untuk melancarkan aksi kejahatan siber. Menyadari hal itu, pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya, diantaranya menerbitkan UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, baru-baru ini Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) membentuk Komite Standar Keamanan Informasi, Keamanan Siber dan Perlindungan Privasi. Komite ini berisikan 46 orang dengan keahlian tinggi terkait teknologi dan informatika, salah satunya adalah Partner Dentons HPRP Mika Isac Kriyasa. Penunjukannya sebagai anggota komite itu berlaku efektif per 13 Februari 2023.

“Terima kasih kepada BSSN sudah memberikan surat perintah untuk saya bisa menyumbangkan pengetahuan dan diberi kesempatan untuk belajar banyak dari anggota, ketua, maupun pihak lain yang terlibat,” ujar Mika Isac Kriyasa ketika dihubungi Hukumonline melalui sambungan telepon, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga:

Ia menuturkan komite yang terbentuk itu bertujuan untuk membuat standar nasional Indonesia dalam hal Keamanan Informasi, Keamanan Siber dan Perlindungan Privasi yang diselaraskan dengan standar internasional. Terdapat sejumlah gugus kerja dalam komite. Mika sendiri menjadi bagian dari gugus kerja 5 yang menangani perihal manajemen identitas dan teknologi privasi.

Isi dari komite merupakan orang-orang yang memiliki keahlian di bidang masing-masing, sehingga dapat belajar banyak dari anggota lainnya. Kesempatan ini juga menjadi ajang baginya untuk dapat menyumbangkan pengetahuan dan pengalamannya bagi Indonesia. Bila standar nasional terlahir, terdapat arah jelas mengenai standar mengamankan privasi, keamanan siber, maupun keamanan informasi.

“Saya memaknainya sebagai kesempatan yang baik ya buat saya. Menyumbangkan pemahaman dan pengalaman saya, sekaligus juga belajar terutama terhadap anggota lain. (Di mana anggota lain) yang memang orang super yang sangat memahami perlindungan privasi, keamanan informasi, maupun keamanan siber. Di sini saya harap bisa bermanfaat buat negara, banyak pihak, dan stakeholders yang terlibat juga nantinya,” ungkap alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan itu.

Sebelumnya telah dilakukan pertemuan awal komite satu kali dengan diskusi terkait tugas yang diemban ke depannya. “Munculnya standar ini bukan semata karena UU PDP, tapi dengan adanya UU PDP juga memberikan pandangan dasar untuk pembentukan standar. (Standar yang bakal dibuat) akan menjadi available apabila nantinya diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Ada untuk nantinya tinggal dinyatakan (dalam perundang-undangan),” kata dia.

Advokat senior itu berharap tingkat kesadaran pengguna dan pemilik dari data pribadi ataupun siber semakin tinggi. Dengan kesadaran dan pemahaman tinggi dalam menjaga keamanan siber, standar yang dibuat diharapkan ke depan bisa berguna bagi orang banyak.

“Untuk Indonesia juga (menerima kemanfaatan dari standar yang dihasilkan nanti). Artinya mencegah adanya kebocoran informasi, menjaga privasi dari data subyek orang-orang Indonesia, maupun ke depan secara jangka panjang meningkatkan ekonomi juga. Banyak implikasi siber yang (akan) terjadi dengan tingkat kesadaran (yang tinggi),” katanya.

Tags:

Berita Terkait