Layanan Investasi Tiga Jam Terus Dikembangkan
Berita

Layanan Investasi Tiga Jam Terus Dikembangkan

Layanan investasi tiga jam di daerah hanya berlaku bagi investasi prioritas.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Acara peresmian program layanan izin investasi 3 jam yang dihadiri oleh Wapres OJK, Senin (11/1). Foto: RES
Acara peresmian program layanan izin investasi 3 jam yang dihadiri oleh Wapres OJK, Senin (11/1). Foto: RES
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Senin (11/1) secara resmi meluncurkan Layanan Izin Investasi Tiga Jam di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Jakarta Pusat. Dalam sambutannya, JK mengatakan bahwa layanan izin investasi tiga jam akan terus dikembangkan. Termasuk layanan izin 8+1. “Ini diberikan agar Anda tidak terjebak kemacetan di Jakarta saat mengurus izin,” kata JK.

Melalui pelimpahan kewenangan, lanjutnya, pemerintah ingin melakukan perubahan mindset investor. Mengurus izin investasi tidak susah. Dengan perbaikan-perbaikan yang dilakukan, Pemerintah akan menggunakan seluruh kekuatan internal demi membuka luas kesempatan ekonomi Indonesia.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan layanan izin investasi tiga jam memiliki peran strategis dalam mendorong masuknya aliran investasi baik asing maupun domestik ke Indonesia. “Dengan adanya layanan izin investasi tiga jam tersebut, maka diharapkan dari sisi penyederhanaan perizinan Indonesia bisa memiliki daya saing yang lebih unggul,” kata Franky.

BKPM sudah menyiapkan berbagai regulasi untuk mendukung layanan investasi tiga jam ini. Salah satunya adalah Perka BKPM No. 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal. Sejak soft launching  Desember 2015, kata Franky, layanan ini sudah berjalan dengan baik. Hal tersebut didukung oleh regulasi-regulasi yang sudah disiapkan baik oleh BKPM maupun oleh pihak terkait seperti Kemkumham, Kemenakertrans, Kementerian Pertanahan, dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sejauh ini sudah ada tujuh investor yang menggunakan layanan ini.

“Jadi dari regulasi sudah siap. Kementerian lain sudah siap. Pada dasarnya khan mengoptimalkan PTSP. Kita akan coba promosikan lagi layanan ini supaya banyak yang menggunakan layanan ini,” jelasnya.

Dijelaskan oleh Deputi bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah bahwa beberapa regulasi yang ada di Kementerian terkait layanan investasi tiga jam tersebut bukanlah aturan yang baru. Aturan yang lama tetap digunakan dan diintegrasikan ke PTSP Pusat. “Setahu saya tidak ada regulasi yang baru ya. Kalau izin Tenaga Kerja Asing saya belum cek,” kata Lestari.

Lalu bagaimana dengan investasi di daerah? Franky mengatakan bahwa investasi di daerah pengurusannya tetap di BKPM Daerah (BKPMD). Namun karena pelayanan investasi tiga jam hanya ada di PTSP Pusat, maka pihak investor yan gberminat ke daerah mengajukan ke PTSP Pusat. Kemudian PTSP Pusat akan mengkoordinasikan informasi tersebut ke kantor daerah yang ada di Jakarta.

“Hampir semua perwakilan provinsi kantornya ada di Jakarta. Jadi kalau ada yang berminat investasi ke daerah kita komunikasikan ke perwakilan provinsi daerah di Jakarta,” ungkap Franky.

Selama ini, lanjut Franky, setiap BKPMD memiliki perwakilan di PTSP Pusat. Tetapi efektivitas selama satu setengah bulan ternyata minim aktivitas.

“Penyederhaaan di daerah berjalan sesuai arahan Presiden dan Wapres. Tidak serta merta melaporkan ke BKPM, tetapi melalui BKPMD kita sama-sama dorong untuk lakukan percepatan. Tapi tentu tidak semua Provinsi membutuhkan waktu yang cepat. Kita koordinasikan dengan BKPMD layanan investasi tiga jam untuk investasi yang prioritas,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait