Layanan SIUP dan TDP Dipercepat, Ini Kata Notaris
Berita

Layanan SIUP dan TDP Dipercepat, Ini Kata Notaris

Proses pengurusan perizinan usaha yang semakin cepat dan mudah bisa meningkatkan motivasi masyarakat untuk memulai bisnis.

Oleh:
KAR
Bacaan 2 Menit
Foto: www.contohsurat123.com
Foto: www.contohsurat123.com
Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) bidang dana dan kegiatan, Risbert Sulini Soeleiman mengatakan bahwa percepatan pelayanan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) itu layak disambut baik sebagai upaya mempermudah memulai bisnis di Indonesia.

Risbert mengungkapkan, percepatan pelayanan perizinan tersebut sangat mendukung kerja notaris. Sebab, kendati tugas notaris telah selesai dalam proses pembuatan akta-akta otentik namun pelayanan memulai bisnis bisa lebih memuaskan pelaku usaha.

“Terus terang perizinan ini di luar kerja notaris. Tapi tentu percepatan tersebut sangat bermanfaat dalam mendukung notaries memberikan pelayanan yang memuaskan. Sebab, setelah selesai dengan akta notaris pelaku usaha bisa melanjutkan proses memulai bisnisnya lebih cepat,” ujar Risbert kepada hukumonline, Rabu (23/3).

Risbert mengaku sangat mendukung upaya yang telah dilakukan pemerintah itu. Menurutnya, proses pengurusan perizinan usaha yang semakin cepat dan mudah bisa meningkatkan motivasi masyarakat untuk memulai bisnis.

Tentu saja, kata Risbert, hal ini tak terlepas dari peran notaris, terutama dalam pendirian perusahaan seperti PT maupun pembuatan akta-akta. Sebab, sebelum mengurus SIUP dan TDP, perusahaan tentu membutuhkan akta notaris berkaitan dengan pendirian perusahaan.

“Kita sangat mendukung. Kalau makin banyak masyarakat yang memulai bisnisnya tentu peran notaris juga lebih banyak dibutuhkan. Terutama, terkait pendirian perusahaan dan pembuatan akta,” tambahnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para menteri, kepala lembaga dan pejabat eselon I untuk menyederhanakan aturan agar kinerja pemerintah lebih cepat dan tidak terbelenggu aturan. "Aturan itu kan syarat. Izin itu syarat aja. Simplekan," kata Presiden.

Selain itu, Presiden juga meminta agar aturan yang ada dan tidak mungkin dihapus dengan cepat untuk disederhanakan. Ia menyebutkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bisa dijadikan satu agar sederhana karena kedua izin itu ada dalam undang-undang.

Terkait penyederhanaan ini, Kementerian Perdagangan sebelumnya telah membenahi layananan perizinan. Menteri Perdagagan, Thomas Trikasih Lembong, memastikan pengurusan SIUP dan TDP dapat diselesaikan dalam waktu dua hari.

Kepastian ini dilakukan melalui perubahan Peraturan Menteri Perdagangan, yaitu Permendag No.14/M-DAG/PER/3/2016 tentang Perubahan Atas Permendag No.77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan yang diterbitkan 2 Maret 2016.

Permendag No.14 Tahun 2016 ini akan mempercepat proses penerbitan SIUP dan TDP Simultan dari sebelumnya tiga hari menjadi dua hari kerja kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar,” kata Thomas.

Tags:

Berita Terkait