Layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik
Terbaru

Layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik

Surat keterangan pendaftaran tanah dapat diajukan dalam rangka sertifikat hilang, lelang, atau kegiatan lainnya yang membutuhkan informasi pertanahan. Dalam lelang, keperluan dibedakan sesuai jenis lelang.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Sementara lelang non eksekusi baik wajib maupun sukarela, di antaranya lelang aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), lelang harta peninggalan Tidak Terurus dan Harta Kekayaan Orang yang Dinyatakan Tidak Hadir, lelang barang milik BUMN/BUMD, lelang barang milik bank dalam likuidasi, lelang barang milik perwakilan negara asing, lelang barang milik perorangan atau badan usaha swasta, dan lelang non eksekusi lainnya.

Dalam layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) secara elektronik tetap dapat dilakukan terhadap hak atas tanah yang telah dihapus, jangka waktunya sudah berakhir, dibatalkan atau dilepaskan haknya.

Dalam permohonan layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) secara elektronik dapat dilaksanakan sebagai berikut:

1. Permohonan secara elektronik dapat diajukan oleh PPAT, perorangan, badan hukum, instansi pemerintah melalui layanan aplikasi Mitra Kementerian. Sedangkan pemohon yang tidak terdaftar dalam aplikasi Mitra Kementerian dapat diajukan langsung dengan mendatangi kantor Pertanahan setempat.

2. Untuk layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah secara elektronik yang diajukan melalui aplikasi Mitra Kementerian. Dapat melakukan cara berikut:

a. Permohon memasukan data sesuai sertifikat antara lain provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, dan nomor hak.

b. Pemohon memasukkan data validasi dapat berupa NIB, nomor seri sertifikat atau nomor surat ukur.

c. Untuk lelang eksekusi Pasal 6 UUHT, pemohon wajib mengunggah hasil scan sertifikat asli.

d.  Pemohon mengunggah hasil scan dokumen pendukung persyaratan lainnya seperti surat kehilangan kepolisian, surat sita pengadilan, surat tugas atau dokumen pendukung lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait