LBH Jakarta: Ada 12 Pekerjaan Rumah untuk Kapolri Baru
Berita

LBH Jakarta: Ada 12 Pekerjaan Rumah untuk Kapolri Baru

Kapolri baru diharapkan mampu mewujudkan cita-cita reformasi untuk menjadikan kepolisian sebagai lembaga penegak hukum yang demokratis dan menghormati HAM.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

“Buruh dan serikat buruh kerap menghadapi penolakan laporan dan penundaan berlarut terkait pidana ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sepuluh, polisi menjadi aktor lapangan pelanggaran hak kemerdekaan berpendapat, berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat di muka umum. Hasil pemantauan dan pengaduan yang diterima LBH Jakarta menunjukkan polisi menjadi aktor lapangan yang melakukan pelanggaran hak kemerdekaan berpendapat, berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat di muka umum dalam beberapa demonstrasi besar di Jakarta.

Sebelas, upaya paksa, penangkapan sewenang-wenang, dan penghalangan akses bantuan hukum. Tahun 2019-2020 LBH Jakarta menghitung Polri sudah menangkap ribuan orang yang terlibat dalam demonstrasi. Dalam demonstrasi terkait #ReformasiDikorupsi# dan menolak omnibus law, hampir semua korban ditangkap sebelum mengikuti demonstrasi. Polisi menangkap secara sporadik terhadap orang yang dicurigai, bahkan menyasar warga.

Ironisnya, hampir semua korban yang didampingi LBH Jakarta mengalami pelanggaran hak sebagai orang yang berhadapan dengan proses hukum, misalnya hak mengakses bantuan hukum. “Penasehat hukum (pengacara) dihalang-halangi untuk melakukan pendampingan dalam upaya memberikan bantuan hukum,” ungkap Arif.

Duabelas, pembentukan subdirektorat tindak pidana khusus ketenagakerjaan kepolisian tanpa dasar hukum yang memadai. Penelitian LBH Jakarta tahun 2017-2018 menemukan ada 1.704 korban pelanggaran pidana perburuhan, tapi yang berproses sampai pengadilan jumlahnya sangat sedikit. Tahun 2019, Polda Metro Jaya meresmikan “desk tenaga kerja” untuk menampung pengaduan kasus pidana ketenagakerjaan, tapi fungsinya hanya sebatas konseling. Arif mengusulkan agar dibentuk subdit khusus dengan aparat penyidik khusus pidana ketenagakerjaan untuk menindak kasus ketenagakerjaan.

Untuk itu, LBH Jakarta mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR memastikan Kapolri yang baru nanti berkomitmen menyelesaikan beragam masalah yang ada dalam rangka mewujudkan kepolisian sesuai harapan rakyat yang humanis, profesional, dan demokratis. Proses fit and proper test untuk calon Kapolri harus dilakukan serius oleh DPR dengan menanyakan masalah dan komitmen penuntasan persoalan yang dihadapi kepolisian.

“Kapolri yang terpilih nanti harus melaksanakan reformasi kepolisian dengan maksimal untuk menghentikan pelanggaran HAM yang terjadi dan mewujudkan kepolisian harapan rakyat yang humanis, profesional, dan demokratis sebagaimana cita-cita reformasi,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu, mengatakan kepolisian memiliki peran penting dalam proses tercapainya keadilan. “Diharapkan Kapolri terpilih dapat menyusun langkah strategis untuk mengatasi berbagai tantangan penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.

Erasmus mencatat ada beberapa catatan penting untuk Kapolri terpilih, salah satunya akuntabilitas. Kapolri harus memastikan prinsip akuntabilitas dijalankan Polri. Upaya yang dapat dilakukan, misalnya membuka ruang terhadap kritik, masukan, dan pengawasan eksternal yang dilakukan lembaga lain baik dari lembaga negara seperti Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman dan organisasi masyarakat sipil. Selain itu fokus pada agenda pemberantasan korupsi baik di internal dan eksternal Polri.

“Masyarakat masih menilai praktek suap dan pungli masih terjadi ketika berurusan dengan polisi,” katanya.

Tags:

Berita Terkait