Pengesahan revisi UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3) oleh DPR Selasa (24/5/2022) kemarin dikecam berbagai kalangan masyarakat sipil. Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, mengatakan lembaganya menyesalkan dan mengkritik keras langkah pemerintah dan DPR yang mengesahkan revisi UU P3.
Pengesahan itu menambah preseden penyusunan UU tidak transparan, minim partisipasi publik, dan terburu-buru oleh pemerintah dan DPR. Preseden itu dimulai dari proses revisi UU KPK, UU MK, UU Minerba, UU Cipta Kerja, dan UU IKN. “UU P3 ini penting karena sebagai aturan main dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Arif dalam keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).
Melihat preseden buruk itu, Arif berpendapat praktik penyusunan UU yang tertutup, ugal-ugalan atau tergesa-gesa dan melanggar prinsip partisipasi yang bermakna seolah mendapat pembenaran. Regulasi yang dihasilkan dari proses tersebut akan berbahaya bagi demokrasi dan prinsip negara hukum karena aturan tersebut berkarakter represif konservatif.
“Pengesahan Revisi UU P3 oleh DPR hari ini kembali menunjukkan bahwa watak pemerintahan yang berkuasa hari ini adalah rezim represif otoriter yang dalam hal membuat kebijakan maupun peraturan tidak lagi berpijak pada prinsip konstitusi dan aturan main negara demokrasi,” ujar Arif.
Baca Juga:
- Disetujui Jadi UU, Ini 20 Poin Perubahan UU Pembentukan Peraturan
- Ini 15 Poin Perubahan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- 5 Rekomendasi ICLD dalam Pembahasan RUU Pembentukan Peraturan
Pada saat kesalahan ada pada kebijakan dan UU yang dibuat, tapi yang menjadi solusi justru bukan membenahi kebijakan dan UU tersebut tapi malah mengubah aturan mainnya melalui revisi UU P3. Hal ini jelas menunjukan pemerintah dan DPR hanya ingin melegitimasi metode omnibus law dalam pembentukan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebagaimana diketahui putusan MK menyatakan UU No.11 Tahun 2020 inkonstitusional bersyarat. Seharusnya pemerintah dan DPR menjalankan mandat putusan tersebut dan membenahi tata kelola regulasi di Indonesia.