LBH Jakarta: Tiga Jenis Kasus Ini Mendominasi Sepanjang 2021
Kaleidoskop 2021

LBH Jakarta: Tiga Jenis Kasus Ini Mendominasi Sepanjang 2021

Selama 2021 LBH Jakarta menerima 928 pengaduan. Kasus paling banyak diadukan mengenai perkotaan dan masyarakat urban (PMU) sebanyak 353 pengaduan; perburuhan 271 pengaduan; dan sipil-politik (sipol) 152 pengaduan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana dalam peluncuran Catahu LBH Jakarta 2021 bertajuk 'Walau Dibungkam: Perjalanan Melawan Oligarki di Tengah Pandemi', Jumat (17/12/2021) lalu. Foto: ADY
Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana dalam peluncuran Catahu LBH Jakarta 2021 bertajuk 'Walau Dibungkam: Perjalanan Melawan Oligarki di Tengah Pandemi', Jumat (17/12/2021) lalu. Foto: ADY

Jelang akhir tahun, LBH Jakarta telah menerbitkan catatan akhir tahun (catahu) yang isinya merangkum layanan bantuan hukum yang dilakukan selama tahun 2021. LBH Jakarta telah menerima 928 pengaduan sepanjang tahun 2021. Jumlah pengaduan itu mengalami penurunan jika dibandingkan tahun sebelumnya yakni 963 pengaduan (2020).

“Penurunan jumlah itu karena ditutupnya layanan LBH Jakarta pada Juni-Agustus pada 2021 karena 16 pengabdi bantuan hukum LBH Jakarta terpapar Covid-19,” ujar Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana dalam peluncuran Catahu LBH Jakarta 2021 secara daring dan luring bertajuk “Walau Dibungkam: Perjalanan Melawan Oligarki di Tengah Pandemi”, Jumat (17/12/2021) lalu.

Dia memaparkan dari 928 pengaduan yang diterima tahun 2021, ada 3 kasus yang menjadi sorotan dan paling banyak diadukan. Pertama, perkotaan dan masyarakat urban (PMU) sebanyak 353 pengaduan. Kasus yang diadukan berkaitan dengan pelayanan publik: hak atas tanah dan tempat tinggal, hak atas kesehatan, hak atas lingkungan, hak atas identitas, hak atas pendidikan, dan hak atas usaha/ekonomi.

Salah satu kasus PMU yang patut menjadi perhatian yakni maraknya pinjaman online (pinjol). Arif mengatakan korban pinjol tak hanya mengalami tindak pidana karena penagihan tidak dilakukan secara manusiawi, tapi juga mengalami pelecehan seksual, ancaman data pribadi, keamanan, dan nyawa. LBH Jakarta mencatat setidaknya ada 7 korban pinjol melakukan bunuh diri karena stres mendapat tekanan penagihan pinjol.

“Hasil penelusuran LBH Jakarta persoalan pinjol ini bukan karena warganya, tapi aturan yang menjadi dasar regulasi pinjol tidak memadai. Tidak melindungi warga sebagai konsumen layanan keuangan nonbank,” kata Arief Maulana memaparkan.  

Kedua, kasus perburuhan sebanyak 271 pengaduan. Arif memaparkan kasus perburuhan yang banyak diadukan berkaitan dengan hubungan kerja, hak-hak normatif buruh, pidana perburuhan, serikat buruh, kepegawaian (PNS), dan buruh migran. Menurutnya, buruh adalah kelompok yang paling banyak dirugikan selama 2 tahun terakhir selain terdampak pandemi juga karena regulasi yang diterbitkan pemerintah, seperti UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.  

“Tahun ini kita merasakan dampak UU No.11 Tahun 2020. Misalnya di sektor perburuhan hubungan kerja semakin fleksibel, mengurangi dan mereduksi hak buruh, sehingga perlindungan atas kesejahteraan buruh dan keluarganya sangat minim,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait