LBH Jakarta Minta Presiden Cabut UU Cipta Kerja Lewat Perppu
Setahun UU Cipta Kerja

LBH Jakarta Minta Presiden Cabut UU Cipta Kerja Lewat Perppu

UU Cipta Kerja ini dinilai inkonstitusional baik dalam prosedur penyusunan maupun substansi pengaturannya yang mengakibatkan kondisi perlindungan hukum dan kesejahteraan semakin buruk.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 6 Menit

Dia mengutip Pasal 6 UU Cipta Kerja yang mengatur peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha meliputi 4 hal. Pertama, penerapan perizinan berbasis risiko. Kedua, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha. Ketiga, penyederhanaan perizinan berusaha sektor. Keempat, penyederhanaan persyaratan investasi. Untuk penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha meliputi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR); Persetujuan Lingkungan; dan Persetujuan Bangunan Gedung.

Abdul mengatakan perizinan berusaha terutama tata ruang, KKPR menjadi acuan. Misalnya untuk pemanfaatan ruang dan penerbitan hak atas tanah. KKPR juga sebagai syarat mendapatkan izin di sektor lain, seperti perizinan (persetujuan) lingkungan. Dengan memanfaatkan teknologi, pelaku usaha bisa memproses KKPR dengan mudah karena dilakukan secara daring melalui laman Online Single Submission (OSS).

“Waktu penerbitan juga cukup singkat untuk konfirmasi KKPR dibutuhkan 1 hari kerja dan persetujuan KKPR 20 hari kerja, jika dibandingkan dengan berbagai produk tata ruang lainnya sebelum terbit UU Cipta Kerja,” kata dia.

Dia menerangkan UU Cipta Kerja mengatur KKPR diberikan sebagai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Untuk pemerintah daerah yang sudah memiliki RDTR, maka KKPR diberikan melalui konfirmasi. Bagi pemerintah daerah yang belum memiliki RDTR, KKPR diberikan melalui persetujuan dengan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan, antara lain RTRW Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Tags:

Berita Terkait