LBH Jakarta Ungkap 4 Kerugian Dampak Penerapan Aturan PSE Lingkup Privat
Utama

LBH Jakarta Ungkap 4 Kerugian Dampak Penerapan Aturan PSE Lingkup Privat

Mulai hilangnya akses layanan, hilangnya penghasilan, hilangnya pekerjaan, hingga doxing akibat menyampaikan protes dan penolakan terhadap pemblokiran dan pemberlakuan Permenkominfo No.5/2020 itu.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Sejak dibuka Sabtu, 30 Agustus 2022 lalu, Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom LBH Jakarta hingga hari ini, Selasa (2/8/2022) telah menerima 182 pengaduan masyarakat. Pos pengaduan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang dirugikan akibat pemblokiran sewenang-wenang ataupun represi kebebasan di ranah digital akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No.10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menkominfo No.5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. 

LBH Jakarta masih akan membuka Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom hingga Jumat, 5 Agustus 2022. Pengaduan dapat dilakukan melalui email: [email protected]. Informasi lebih detail mengenai jenis kebutuhan informasi pengaduan dapat disimak lebih lanjut pada kanal sosial media LBH Jakarta.

Dari data pengaduan sementara sampai dengan siaran pers ini diumumkan, profil pengadu yang diterima sangat beragam, mulai dari pekerja kreatif (seperti artis, musisi, desainer grafis, pembuat konten, dan lainnya) hingga developer, gamer, pekerja lepas, dosen, jurnalis hingga badan usaha yang bergerak pada bisnis digital.

“Setidaknya terdapat empat pola permasalahan yang didapatkan dari pengaduan yang masuk,” ujar Pengacara Publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen dalam keterangan resmi yang diterima Hukumonline, Selasa (2/8/2022).   

Baca Juga:

Pertama, kerugian berupa hilangnya akses terhadap layanan-layanan yang berhak didapatkan pengadu pada situs-situs yang diblokir, seperti Steam, Epic dan beberapa situs lainnya. Berbagai layanan tersebut didapatkan tidak dengan cuma-cuma, melainkan dengan membayar sejumlah uang. Bahkan dalam beberapa kasus hingga ratusan juta rupiah.

Kedua, kerugian berupa hilangnya penghasilan. Kegiatan usaha profesional para pengadu sangat terganggu karena transaksi yang gagal dilakukan maupun pendapatan yang tertahan yang tidak bisa diakses akibat situs PayPal diblokir. Tak hanya itu, hilangnya akses terhadap situs seperti Steam, Epic, dan lainnya juga menghilangkan penghasilan beberapa pengadu yang menggunakan layanan tersebut untuk mendapatkan penghasilan. Kerugian yang dialami pengadu dapat mencapai ratusan juta rupiah.

Tags:

Berita Terkait