LBH Konsumen Jakarta Ikut Dorong BRTI Keluarkan Regulasi Soal Spam SMS Iklan
Berita

LBH Konsumen Jakarta Ikut Dorong BRTI Keluarkan Regulasi Soal Spam SMS Iklan

Aturan mengenai penawaran SMS dari perusahaan provider telekomunikasi memang perlu dibuat oleh BRTI agar tidak mengganggu privasi dan kenyamanan konsumen.

Oleh:
Hamalatul Qurani
Bacaan 3 Menit

Sebelum LBH Konsumen Jakarta, Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, memang telah aktif mendesak pemerintah untuk menerbitkan regulasi yang lebih jelas mengenai layanan penawaran melalui SMS. Bahkan sebelumnya, dalam satu kasus, Ia juga mewakili seorang pelanggan dari PT Indosat Tbk yang juga merupakan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie untuk melayangkan gugatan karena merasa terganggu dengan SMS iklan yang dikirimkan tanpa persetujuan konsumen, berulang serta dikirim pada waktu yang tidak wajar.

"Kami minta agar ada aturan yang mengikat para pelaku usaha jasa telekomunikasi agar menghentikan sms penawaran yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen, bila perlu dikenakan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar" ungkap David yang merupakan advokat yang berkecimpung dalam perlindungan konsumen, Jumat (18/9).

Dia mengatakan hampir seluruh pelanggan seluler mendapat SMS penawaran baik dari berbagai pelaku usaha telekomunikasi, baik iklan penawaran seperti pengisian pulsa, promo dan NSP, maupun dari pihak ketiga yang berisi penawaran produk makanan, minuman, perbankan, barang elektronik, hingga properti, bahkan apabila pelanggan masuk ke area tertentu misalnya pusat perbelanjaan langsung banyak masuk SMS Penawaran.

Dia menyarankan seharusnya ada persetujuan lebih dulu dari konsumen mengenai ketersediaan menerima SMS iklan tersebut. “Hal ini yang dikenal dengan istilah do not call register, artinya pelaku usaha jasa telekomunikasi tidak boleh mengirim sms penawaran kepada pelanggan yang sudah menyatakan tidak setuju dikirimi sms penawaran,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait