Arah pembinaan hubungan industrial sebagaimana mandat UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Kendati demikian dalam praktiknya ada berbagai hal yang perlu diantisipasi para pihak dalam menghadapi sengketa ketenagakerjaan.
Pengacara publik LBH Pers, Mona Ervita, mengatakan sedikitnya ada 3 hal yang perlu dilakukan pekerja/buruh untuk mengantisipasi sengketa ketenagakerjaan. Pertama, pada saat sebelum menjalin hubungan kerja. Pekerja/buruh harus mengetahui apa saja hak dan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian kerja.
Sebelum menandatangani perjanjian kerja, pekerja/buruh berhak bertanya kepada pemberi kerja terkait klausul yang tercantum dalam perjanjian tersebut. Kemudian penting untuk mencermati apa bentuk perjanjian kerja yang akan dibuat apakah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Pekerja/buruh harus cermat, teliti, dan tidak terburu-buru membaca perjanjian kerja. Setelah menandatangani perjanjian kerja itu pekerja berhak menerima salinan perjanjian kerja tersebut. “Pekerja berhak mengetahui peraturan perusahaan,” kata Mona dalam kegiatan peluncuran Buku Saku Advokasi Ketenagakerjaan”, Jumat (18/03/2022) lalu.
Baca:
- LBH Pers Terbitkan Buku Saku Advokasi
- Akademisi Ini Soroti Problem Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja
- Catatan May Day 2021, 11 Regulasi Ini Dinilai Rugikan Buruh
Kedua, untuk mengantisipasi terjadinya sengketa ketenagakerjaan ke depan, pada saat bekerja pekerja/buruh perlu mendokumentasikan dokumen penting yang berkaitan dengan ketenagkerjaan. Misalnya slip pembayaran gaji, perpanjangan atau perubahan kontrak atau perjanjian kerja.
Ketiga, ketika terjadi sengketa ketenagakerjaan, pekerja/buruh perlu menyiapkan segala dokumen yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, seperti perjanjian kerja dan slip gaji. Mendokumentasikan setiap pertemuan dengan pihak manajemen dalam rangka penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang terjadi. Menyiapkan saksi-saksi yang dibutuhkan keterangannya terkait sengketa yang bersangkutan.