LBH Pers Catat 5 Tantangan Pers ke Depan
Utama

LBH Pers Catat 5 Tantangan Pers ke Depan

Antara lain upaya membungkam kemerdekaan pers, hukum yang represif dan persoalan ketenagakerjaan, hingga ancaman terhadap pers di tahun politik.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Petugas kepolisian dan peserta demonstran diabadikan melalui kamera wartawan yang meliput aksi di depan gedung DPR Senayan Jakarta. Foto: RES
Petugas kepolisian dan peserta demonstran diabadikan melalui kamera wartawan yang meliput aksi di depan gedung DPR Senayan Jakarta. Foto: RES

Pers berperan penting untuk memberikan informasi yang terverifikasi dan terpercaya kepada publik. Namun, ada berbagai tantangan yang akan dihadapi insan pers ke depan. Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mencatat sedikitnya ada 5 tantangan pers ke depan. Pertama, serangan digital sebagai upaya membungkam kemerdekaan pers.

Ade mencatat upaya pembungkaman pers bentuknya tak hanya menghalang-halangan jurnalis saat melaksanakan tugasnya melalui kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi, tapi juga sekarang ada “serangan digital.” Tercatat tahun 2022, ada beberapa serangan digital yang menyasar insan pers seperti doxing, DdoS, penyadapan (hacking), perundungan siber (cyber bullying), pelabelan hoax terhadap pemberitaan dan lainnya.

Ironisnya, kendati banyak serangan digital, tapi laporan yang dilakukan korban kepada kepolisian tidak ditangani maksimal. Sehingga penyelesaian hukum di tingkat kepolisian sangat lemah. “Penyelesaian di hampir semua kasus yang dilaporkan itu justru berlarut-larut,” kata Ade saat dikonfirmasi, Jum’at (13/1/2023) kemarin.

Dari berbagai gejala itu, Ade menilai ke depan kasus serupa berpotensi berulang kembali. Bahkan cenderung meningkat karena jelang pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga:

Kedua, pers dalam ancaman hukum yang represif. Ade mencatat beberapa aturan yang berpotensi berdampak terhadap pers, seperti UU No.27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kendati UU PDP dipandang dapat menyelesaikan berbagai persoalan data pribadi, tapi norma yang diatur memuat berbagai masalah yang berpotensi mencederai kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait