LBH Pers Luncurkan Portal Layanan Bantuan Hukum
Terbaru

LBH Pers Luncurkan Portal Layanan Bantuan Hukum

Portal bantuan hukum di lapor.lbhper.org ini untuk memudahkan dan memperluas akses masyarakat dan insan pers terhadap bantuan hukum yang berhadapan dengan hukum.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin. Foto: Istimewa
Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin. Foto: Istimewa

Selama ini, LBH Pers dikenal sebagai lembaga yang memberikan bantuan hukum terhadap kalangan pegiat pers antara lain jurnalis. Tingginya jumlah pencari keadilan dan terbatasnya jumlah advokat yang memberi bantuan hukum mendorong LBH Pers untuk memperluas layanannya sekaligus memberi kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan.

Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan salah satu upaya yang dilakukan LBH Pers untuk mewujudkan harapan itu yakni meluncurkan portal bantuan hukum lapor.lbhper.org. Ade menjelaskan tahun 2022 lembaganya menerima sekitar 150 pengaduan. Sebagian kasus ditangani secara daring dengan menggunakan mekanisme pemberdayaan klien.

“Artinya pengadu berkomitmen bersama-sama LBH Pers aktif melakukan advokasi,” kata Ade Wahyudin saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).

Baca Juga:

Ade menerangkan setidaknya ada 3 tujuan dengan peluncuran portal lapor.lbhper.org ini. Pertama, berupaya memperluas akses terhadap keadilan bagi masyarakat dan insan pers yang berhadapan dengan permasalahan hukum. Kedua, pemberdayaan masyarakat atau pengadu. LBH Pers yakin setiap orang memiliki kemampuan dasar untuk melindungi dirinya dari segala macam aspek yang merugikan.

“Dengan keinginan yang tinggi dan kemampuan tersebut, kami mendorong mengarahkan kepada perlindungan hukum terhadap dirinya dengan informasi-informasi hukum yang diberikan melalui portal ini,” ujar Ade.

Ketiga, mendorong efektivitas layanan bantuan hukum. Ade menjelaskan melalui portal ini diharapkan layanan bantuan hukum semakin efektif karena para pencari keadilan tidak perlu mengeluarkan ongkos perjalanan dan lainnya untuk bertemu dan meminta pandangan hukum pengacara.

Tags:

Berita Terkait