Lebih Kuat Hibah Lisan atau Tertulis hingga Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
10 Artikel Klinik Terpopuler:

Lebih Kuat Hibah Lisan atau Tertulis hingga Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Aturan pungutan desa dalam peraturan desa hingga 8 pembagian macam-macam hukum di Indonesia juga diulas Klinik Hukumonline.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Lebih Kuat Hibah Lisan atau Tertulis hingga Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Hukumonline

Ragam informasi hukum dalam bentuk artikel tanya-jawab yang berkualitas tak henti-hentinya disajikan oleh Klinik Hukumonline. Selain berupa artikel, kami juga mengemas ragam obrolan hukum dalam sebuah podcast berjudul Hukumonline Podcast melalui berbagai platform podcast yang tersedia.

Agar tak bosan membaca artikel yang panjang, berbagai infografis dan video YouTube juga diproduksi oleh tim Klinik Hukumonline. Tak lupa, kami juga hadir dalam chatbotLegal Intelligent Assistant (LIA) yang bisa menjawab pertanyaan kamu secara cepat dan tepat.

Dari pemantauan sepekan yang lalu, berikut ini kami sajikan 10 artikel Klinik Hukumonline terpopuler di media sosial. Dari STNK Mati, Sanksi Denda Tilang Hingga Motor Disita Polisi, Hingga Usaha-Usaha Perbaikan Gizi Keluarga oleh Pemerintah. Yuk kita baca satu per satu biar semakin #MelekHukum!

  1. STNK Mati, Sanksi Denda Tilang Hingga Motor Disita Polisi

Seringkali kita lalai ketika STNK motor sudah habis masa berlaku namun tidak mengurus perpanjangannya. Konsekuensi atas STNK ‘mati’ tersebut ternyata beragam, dari denda tilang hingga motor disita.

  1. Hibah Lisan dan Hibah Tertulis, Lebih Kuat yang Mana?

Sebagai tindakan yang sering dilakukan, ternyata perlu memperhatikan aspek hukum dalam pelaksanaan hibah. Utamanya, hibah terhadap benda yang berpotensi konflik di masa depan. Lantas, apakah kekuatan hibah lisan dapat dikalahkan oleh hibah tertulis?

  1. Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Media sosial sebagai salah satu platform kebebasan berekspresi, menuntut tanggung jawab bagi para penggunanya. Di dalam KUHP dan UU ITE, terdapat aturan yang melarang pengguna media sosial untuk melakukan pencemaran nama baik. 

  1. Perbedaan MoU dan Perjanjian Serta Kekuatan Hukumnya

Meskipun hampir sama, terdapat perbedaan antara MoU dan perjanjian. MoU dan perjanjian mempunyai pengertian serta kekuatan hukum yang berbeda, namun terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan, sebagaimana tercantum dalam artikel berikut ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait