Legal Manager Perusahaan Sawit Ini Dibebaskan Pengadilan dari Dakwaan Korupsi KPK
Berita

Legal Manager Perusahaan Sawit Ini Dibebaskan Pengadilan dari Dakwaan Korupsi KPK

​​​​​​​Sebelumnya juga sempat menjadi buronan kejaksaan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. Foto: RES
Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta. Foto: RES

Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau. Ia dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yaitu memberi suap kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun dalam pembahasan rencana perubahan kawasan hutan Provinsi Riau.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum," kata Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu yang didampingi dua hakim anggota Sarudi dan Darlina dalam putusannya Rabu (9/9) seperti dikutip Antara.

Dengan begitu, Hakim lantas meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani perkara ini untuk segera mengeluarkan Suheri Terta yang sempat buron selama empat tahun tersebut dari tahanan. Menanggapi putusan itu, Suheri yang mendengar putusan secara virtual dari balik jeruji besi tahanan Rutan Pekanbaru langsung menyatakan menerima. Sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

Suheri menjadi satu dari sekian banyak terdakwa yang terseret kasus penyuapan eks Gubernur Riau Annas Maamun dalam pembahasan rencana perubahan kawasan hutan Provinsi Riau. Annas divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 2015 silam usai tertangkap tangan KPK. Hukuman itu diperkuat jadi tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2016.

Kemudian, Pengadilan yang sama juga mengadili Gulat Medali Emas Manurung, orang kepercayaan Annas Maamun. Gulat yang kini ketua DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia itu divonis tiga tahun penjara dalam kasus yang sama, yakni rasuah penyuapan Annas Maamun terkait izin perkebunan sawit. Lalu ada nama politisi Edison Marudut Siahaan yang juga divonis tiga tahun penjara.

Lama tak terdengar, kasus ini kembali diangkat KPK dengan menangkap Suheri Terta, sang legal manajer Duta Palma, salah satu perusahaan yang ingin lahannya bersih dari sengkarut kawasan hutan di Riau. Suheri menjalani sidang perdana pada Juni 2020 lalu. (Baca: Eks Legal Manager Perusahaan Sawit Jalani Sidang Korupsi)

Setelah 14 kali persidangan, dia pun diganjar vonis bebas. Padahal, KPK sebelumnya menuntut agar Suheri dihukum empat tahun penjara. Selian itu, Suheri Terta juga dibebankan membayar denda sebesar Rp150 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Tags:

Berita Terkait