Legal Manager Perusahaan Sawit Ini Dibebaskan Pengadilan dari Dakwaan Korupsi KPK
Berita

Legal Manager Perusahaan Sawit Ini Dibebaskan Pengadilan dari Dakwaan Korupsi KPK

​​​​​​​Sebelumnya juga sempat menjadi buronan kejaksaan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Penuntut umum menjerat Suheri dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Suheri, sejatinya ada satu orang dari Duta Palma yang juga jadi tersangka. Dia adalah Surya Darmadi, yang tak lain bos perusahaan sawit swasta itu. Namun, hingga kini dia masih kabur dan ditetapkan sebagai buronan.

JPU KPK dalam dakwaannya menyebut kedua orang di atas berencana menyuap Rp8 miliar kepada Annas. Dari angka itu, Rp3 miliar telah diberikan sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah rencana tata ruang wilayah atau RTRW disahkan menteri. Uang itu, diserahkan Suheri melalui perantara Gulat Mendali Emas Manurung.

KPK yakin bersalah

Menanggapi hal ini Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis dan akan mempelajari putusan tersebut setelah mendapat salinan lengkap. Meskipun begitu, pihaknya masih meyakini surat dakwaan yang dialamatkan kepada Suheri telah terbukti di persidangan dari keterangan saksi dan barang bukti.

“Dari awal proses penyidikan, KPK yakin dengan alat bukti yang kami miliki dan selama proses persidangan juga dapat dibuktikan semua uraian perbuatan Terdakwa,” ujar Ali. (Baca: Pemberian Grasi untuk Annas Maamun Menuai Kritik)

Apalagi, kata Ali dalam putusan MA atasnama terpidana Annas Ma'mun telah terbukti adanya penerimaan sejumlah uang antara lain dari PT Duta Palma. Seperti diketahui, pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar di Riau. Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.

Kami masih menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut dan selanjutnya akan mengambil sikap langkah hukum setelah mempelajari salinan lengkap putusan majelis hakim. Kami berharap pengadilan segera mengirimkan salinan putusan tersebut,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait