Legal Manager Perusahaan Sawit Ini Dibebaskan Pengadilan dari Dakwaan Korupsi KPK
Berita

Legal Manager Perusahaan Sawit Ini Dibebaskan Pengadilan dari Dakwaan Korupsi KPK

​​​​​​​Sebelumnya juga sempat menjadi buronan kejaksaan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Sempat buron

Suheri Terta juga ternyata sempat menjadi buronan kejaksaan atas kasus kebakaran hutan dan lahan tahun 2009 saat Suheri menjabat Direkut Utama PT Mekar Alas Lestari (MAL). Setelah sempat menghilang, Suheri kembali muncul setelah setelah ditersangkakan KPK atas kasus suap alih fungsi hutan kepada Annas Maamun 2014 lalu.

Suheri menjadi Direktur Utama PT Mal pada Tahun 2009 yang beroperasi di Kecamatan Kerumutan, Pelalawan. Sedangkan di PT Duta Palma Group, Suheri Terta menjabat sebagai Legal Manager. PT MAL diketahui merupakan anak perusahaan Duta Palma Group. (Baca: Sudah 6 Korporasi Jadi Tersangka Setelah Perma No. 13 Tahun 2016)

Dalam perkara Karhutla Suheri Terta sebagai Dirut PT MAL bersama Fahrudin Lubis sebagai Manager proyek PT MAL divonis bersama oleh Mahkamah Agung. Keduanya diganjar hukuman penjara masing-masing selama satu tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan tahanan. Putusan Kasasi itu turun dari MA pada tanggal 4 Maret 2015 silam dengan nomor 1266K/Pid.Sus/2014. (ANT)

Tags:

Berita Terkait