Menyoal Perma 4/2019 Sebagai Dasar Menolak Legal Standing Permohonan Pailit
Kolom

Menyoal Perma 4/2019 Sebagai Dasar Menolak Legal Standing Permohonan Pailit

Ke depannya UU Kepailitan perlu diamandemen atau direvisi antara lain dengan membatasi minimum nilai utang sebagai legal standing dalam mengajukan permohonan pailit dan PKPU.

Bacaan 7 Menit
Anthony LP Hutapea. Foto: Istimewa
Anthony LP Hutapea. Foto: Istimewa

Beberapa waktu lalu ramai didiskusikan mengenai usulan dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia kepada Pemerintah agar melakukan moratorium Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Usulan ini muncul mengingat pandemi Covid-19 menyebabkan banyak perusahaan kesulitan keuangan dan tidak dapat membayar utang, namun dituntut Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berujung pailit oleh kreditornya karena mudahnya syarat mengajukan pailit dan PKPU berdasarkan UU Kepailitan.

Terhadap usulan tersebut muncul tanggapan dari praktisi hukum maupun akademisi yang menolak moratorium namun menyetujui dilakukan revisi UU Kepailitan, antara lain mengenai syarat minimum besarnya jumlah utang yang dapat ditagih. Usulan dan penolakan tersebut menimbulkan perdebatan yang intens sehingga menjadi perhatian bagi Hakim Pengadilan Niaga dalam menangani perkara permohonan pailit dan PKPU yang diajukan kreditor pada debitornya. Terlebih bila debitor tidak dapat membayar utang karena usahanya terpengaruh Covid-19 maupun jika jumlah utang debitor dinilai tidak terlalu besar.

Salah satu contoh misalnya sebuah kantor hukum M menjadi pemohon pailit 1 dan seseorang berinisial MS menjadi pemohon pailit 2 selaku kreditor pada tanggal 27 Agustus 2021 lalu. Keduanya mengajukan permohonan pailit terhadap PT DGL, suatu perseroan yang berkedudukan di Cikarang Utara yang bergerak dalam perindustrian logam, selaku debitor di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar dengan Nomor 37/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Terhadap permohonan pailit tersebut, debitor melalui kuasa hukumnya memberikan jawaban dan mengakui mempunyai utang yang jatuh tempo kepada kedua kreditor berdasarkan perjanjian pelayanan jasa hukum dan perjanjian utang piutang, juga tidak lagi dapat membayar gaji pekerja.

Lebih lanjut debitor menjelaskan kondisinya mengalami kesulitan keuangan dan semakin diperparah dengan pandemi Covid-19 sehingga sejak akhir Januari 2021 sampai perkara berlangsung, belum beroperasi kembali. Namun debitor berkeyakinan akan dapat kembali menjalankan bisnisnya termasuk membayar utang-utangnya kepada kreditor, dan karenanya jika debitor dinyatakan pailit, debitor akan mengajukan rencana perdamaian berdasarkan Pasal 144 Jo. Pasal 178 UU Kepailitan. Pasal 144 UU Kepailitan menyebutkan: “Debitor Pailit berhak untuk menawarkan suatu perdamaian kepada semua Kreditor”.

Meskipun debitor mengakui seluruh utang dan tidak membantah bukti-bukti yang diajukan kreditor, pengadilan justru menolak permohonan pailit yang diajukan kreditor. Majelis Hakim melalui dissenting opinion dalam Putusan Nomor 37/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst., pada tanggal 5 Oktober 2021 (Putusan No. 37), menolak permohonan pernyataan pailit yang diajukan pemohon meskipun berpendapat bahwa persyaratan adanya fakta dan keadaan yang terbukti secara sederhana yaitu adanya dua kreditor atau lebih, adanya utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan telah terpenuhi.

Alasan penolakan karena nilai tagihan pemohon pailit 1 sebesar Rp300 juta dan nilai tagihan pemohon pailit 2 sebesar Rp105 juta masih di bawah nilai Rp500 juta. Sehingga meskipun UU Kepailitan tidak mengatur syarat jumlah minimum pengajuan tagihan, namun karena Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma No. 4 Tahun 2019) dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500 juta, maka seharusnya pemohon pailit menempuh prosedur gugatan sederhana berdasarkan Perma No. 4 Tahun 2019 yang tata cara pembuktiannya sederhana dan diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian gugatan paling lama 25 hari.

Tags:

Berita Terkait