Legalitas Hasil Tes Uji Kebohongan dalam Pembuktian di Pengadilan

Legalitas Hasil Tes Uji Kebohongan dalam Pembuktian di Pengadilan

Hasil uji lie detector dapat dijadikan sebagai alat bukti di persidangan. Sudah beberapa kali digunakan. Bagaimana penilaian hakim?
Legalitas Hasil Tes Uji Kebohongan dalam Pembuktian di Pengadilan
Ilustrasi tes lie detector. Foto: pexels.com

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo berusaha meyakinkan publik bahwa perangkat poligraf atau alat tes uji kebohongan yang dimiliki Pusat Laboratorium Forensik Polri punya akurasi tinggi. Tingkat akurasinya hingga 93 persen. Perangkat yang dimiliki kepolisian ini buatan Amerika Serikat, dan sudah dipakai penyidik sejak 2019. Dedi mengatakan hasil tes uji kebohongan dapat dijadikan bukti di persidangan.

Seperti diberitakan, penyidik Mabes Polri menggunakan tes poligraf terhadap beberapa orang tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Polisi ingin memastikan apakah para tersangka bicara jujur atau tidak sesuai hasil uji perangkat yang lazim disebut lie detector itu.

Berdalih hasil uji itu merupakan langkah pro justisia, Dedi enggan membuka hasil tes uji kebohongan para tersangka. “Hasil poligraf setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor , dan operator poligraf, hasil poligraf atau lie detector itu adalah pro justisia. Nanti penyidik juga mengungkapkan,” jelasnya.

Lie detector (polyghraph) dipakai secara universal terutama oleh aparat kepolisian. Black’s Law Dictionary mengartikan poligraf sebagai “a device used to evaluate truthfulness by measuring and recording involuntary physiological changes in the human body during interrogation. Poligraf results area inadmissible as evidence in most states but are commonly used by the police as an investigative tool”. Pada intinya, tes poligraf adalah alat atau perangkat penyelidikan/penyidikan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional