Legislator Ini Berharap RUU Larangan Minuman Beralkohol Segera Disahkan
Terbaru

Legislator Ini Berharap RUU Larangan Minuman Beralkohol Segera Disahkan

Menyusul terbitnya Perpres No.49 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang di dalamnya menekankan bahwa industri miras tertutup untuk investasi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

“Sebagai benda yang bernilai ekonomis tetapi mempunyai dampak sosial yang tinggi sudah selayaknya miras diatur dalam aturan hukum yang tegas, komprehensif, jelas, dan berlaku secara nasional yaitu dalam sebuah undang-undang,” pungkas Senator Jakarta ini.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi meneken Perpres No.49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perpres No.10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut menjelaskan sejumlah ketentuan pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang diubah, salah satunya tentang kegiatan penanaman modal atau investasi untuk industri minuman beralkohol atau minuman keras (miras).

Sebelumnya, Perpres 10/2021 menuai polemik di masyarakat seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah. Hal ini dikarenakan Perpres tersebut mencantumkan investasi minuman keras ke dalam Daftar Bidang Usaha dengan Persyaratan Tertentu di alah satu lampiran. Setelah mendapat masukan dari berbagai kalangan organisasi masyarakat sipil di bidang keagamaan, Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut lampiran Perpres No.10 Tahun 2021.

Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan untuk mengubah atau mencabut Perpres No.10 Tahun 2021 Presiden Jokowi harus menerbitkan Perpres tentang Perubahan Perpres No.10 Tahun 2021. Perpres yang baru itu akan memuat berbagai ketentuan yang diubah. 

“Lampiran Perpres No.10 Tahun 2021 itu banyak sekali, tapi nanti secara teknis yang diubah hanya satu bagian saja terkait pembukaan investasi baru industri minuman beralkohol,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Tags:

Berita Terkait