Legislator Ini Usul RUU Omnibus Law Ditarik dari DPR
Berita

Legislator Ini Usul RUU Omnibus Law Ditarik dari DPR

Karena banyak kelemahannya. Pemerintah sudah mulai mensosialisasikan ke daerah-daerah. DPR bakal menggelar rapat pimpinan dan Bamus pertengahan Maret untuk menentukan alat kelengkapan yang bakal membahas kedua RUU Omnibus Law itu.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Agar bisa disampaikan ke publik perkembangan RUU Omnibus Law sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

 

Kaji ulang

Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Fadli Zon melihat setelah beredarnya draf RUU Cipta Kerja, muncul beragam kritik dan cibiran dari elemen masyarakat. Karena itu, menurutnya, pemerintah diminta mengkaji ulang materi muatan RUU tersebut. “Saya kira ini seharusnya dikaji ulang ya. Kalau perlu ditariklah RUU Omnibus Law ini, karena banyak kelemahannya,” kata Fadli Zon.

 

Fadli menilai tim penyusun kurang mendalami bidang yang hendak ditarik dalam satu draf RUU Cipta Kerja, sehingga terjadi kesalahan fatal, seperti kewenangan mengubah sebuah UU hanya dengan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Begitu pula soal pembatalan (pencabutan) Peraturan Daerah (Perda) yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres). “Hal tersebut menjadi sebuah kesalahan fatal,” sebutnya.

 

Dia menilai hal itu bukan ketidaksengajaan dari sang penyusun RUU Cipta Kerja itu. Tapi mungkin, ada tujuan tertentu pembuat draf RUU yang menginginkan sentralisasi kekuasaan. Hal ini bila dibiarkan tanpa ada kritik dan protes, berbahaya bagi perkembangan demokrasi di Indonesia karena memangkas kewenangan lembaga legislatif, yudikatif, atau lembaga lain.

 

“Menurut saya, yang terancam sistem kita dalam bernegara. Jangan sampai sistem kita bernegara dikalahkan oleh hal yang sifatnya jangka pendek dan teknis,” ujar mantan Wakil Ketua DPR periode 2014-2019 itu.

 

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan telah masuk mekanisme di DPR. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya ke DPR melalui mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Masuk daftar inventarisasi masalah, kan lebih simpel,” ujarnya.

 

Dia meminta DPR agar segera menetapkan alat kelengkapan dewan yang bakal membahasnya. Sementara pemerintah bakal terus keliling daerah mensosialisasikan RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan. Yasonna mengaku menyusun RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan dengan menggunakan omnibus law bukan pekerjaan mudah. Pemerintah tetap berkomitmen melindungi semua kepentingan baik UMKM maupun stakeholder.

 

“Demi kepentingan supaya lapangan pekerjaan kita, semakin besar menyerap, pertumbuhan ekonomi semakin besar,” katanya.

Tags:

Berita Terkait