Legislator Minta Pemerintah Kembalikan Logo Halal ke Bentuk Semula
Terbaru

Legislator Minta Pemerintah Kembalikan Logo Halal ke Bentuk Semula

Selain menimbulkan polemik, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Kemenag di bawah kepemimpinan Menteri Agama Fachrul Razi dengan MUI soal logo halal.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Logo Halal yang baru. Foto: Kemenag
Logo Halal yang baru. Foto: Kemenag

Gonjang-ganjing diubahnya logo halal Indonesia ke bentuk yang baru masih menuai cibiran dari publik. Selain bentuk dan tulisan yang agak sulit dibaca, publik jauh lebih mengenal logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah meluas hingga ke mancanegara. Semestinya logo halal yang baru mudah dipahami dan dimengerti seluruh lapisan masyarakat.

“Meminta logo halal yang baru diluncurkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) dikembalikan ke logo lama,” ujar anggota Komisi VII DPR, Rofik Hananto kepada wartawan, Rabu (16/3/2022).

Menurutnya, bila terdapat perubahan karena adanya peralihan kewenangan dari MUI ke BPJPH, tulisan keterangan MUI tinggal disesuaikan. Kemenag dalam menentukan logo halal sebelum disosialisasikan ke masyarakat semestinya melibatkan MUI agar tidak menimbulkan kegaduhan. Apalagi Kemenag dan MUI sebelumnya telah memiliki kesepakatan logo halal di era Menteri Agama Fachrul Razi.

Dia berpendapat pada 2019 lalu Menteri Agama saat dijabat Fachrul Razi bersama MUI telah mencapai kata sepakat soal logo halal. Antara lain banyak aspek pembahasan sistem jaminan produk halal. Belakangan BPJPH Kemenag menerbitkan dan menetapkan logo label halal baru yang dituangkan dalam Surat Keputusan Kepala BPJPH No.40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang notabene amanat Pasal 37 UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

“Perubahan logo ini sekaligus menandai perpindahan kewenangan pengeluaran sertifikasi halal dari MUI ke BPJPH,” ujarnya.

Baca:

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) HM Fadhil Rahmi pun punya pandangan sama. Menurutnya, pemerintah melalui Kemenag agar meninjau ulang penggunaan logo halal baru di Indonesia. Dia beralasan kemunculan logo halal baru itu menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Terlebih tulisan halal agak sulit terbaca.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait