Isu reformasi yang dianggap Ben penting hanyalah independensi peradilan (dalam arti sempit), menjamin kepastian dan keadilan (secara sangat normatif), dan spesialisasi dalam MA. Selain itu, sepanjang yang bisa diikuti LeIP dalam uji kelayakan calon hakim beberapa waktu itu, terkesan jalan pikiran Ben kurang sistematis. Mentalitasnya pun dinilai LeIP bukan mental pimpinan, tapi bawahan.
Terhadap Amurlan Siregar, LeIP mencatat keberatan yang menyangkut moral dan integritasnya. Ia juga pernah mendapatkan sanksi disiplin karena dianggap membiarkan praktek pungutan liar di pengadilan.
Visi dan misi Amurlan sebenarnya lumayan (mirip GBHN hukum, 1999). Ia meng-cover beberapa isu penting reformasi hukum dan keadilan.Tapi, bagi LeIP, jalan pikirannya sangat tidak sistematif. Dalam kertas kerjanya di fit and proper test terlihat jelas bahwa identifikasi masalah yang diajukannya tidak berhubungan dengan solusi yang ditawarkan.
Memperhatikan hal-hal di atas, LeIP menyampaikan pernyataan sikap. Pertama, menyesalkan dipromosikannya Amuralan Siregar, Ben Suhada, Slamet Riyanto, dan Henry Kapen Silalahi ke jabatan-jabatan baru mereka oleh Menteri Kehakiman & HAM (Menkeh HAM) dan Mahkamah Agung (MA).
Kedua, mempertanyakan alasan dan pertimbangan dari Menkeh HAM dan MA atas promosi hakim-hakim itu. LeIP menuntut transparansi pertimbangan-pertimbangan diangkat keempat orang itu. Ketiga, menuntut ditinggalkannya pola-pola lama dalam promosi jabatan di lingkungan pengadilan dan memulai pola baru yang lebih transparan.