Leksikologi dan Leksikografi: Jejak Penulisan Kamus Hukum di Indonesia
Fokus

Leksikologi dan Leksikografi: Jejak Penulisan Kamus Hukum di Indonesia

Pada awalnya hanya ada kamus hukum umum. Dalam perkembangannya, kamus-kamus yang lebih spesifik mulai bermunculan.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Kamus lain yang berhasil terlacak adalah Spraek ende woor-book, Inde Malayshe ende Madagasche Taen Met Vele Arabische ende Turche Woorden (1603) karya Frederick de  Houtman; dan Vocabularium offe Woortboek naerorder vanden Alphabet in’t Duystch-Maleys ende Maleyshe Duytch (1923) karya Casper Wiltens dan Sebastian Danckaerts. Kamus bahasa Jawa tertua yang tersimpan di Vatikan, tulis Abdul Chaer, adalah Lexicon Javanum (1706). Jauh lebih tua dari kamus bahasa Sunda yang ditulis A de Wilde, Nederduitsch-Maleisch en Soendasch Woordenboek (1841).

 

Pada masa Belanda, perhatian terhadap kamus pada umumnya dari bahasa Belanda ke bahasa lokal tertentu atau sebaliknya. Misalnya Belanda-Sunda, Belanda-Jawa, atau Batak-Belanda, dan Bali-Belanda. Kamus Baoesastra Melajoe-Djawa (1916) yang ditulis R. Sastrasoeganda, menurut penelusuran Abdul Chaer, adalah kamus dwibahasa pertama yang disusun putra Indonesia di zaman penjajahan. Sedangkan kamus ekabahasa pertama karya putra Indonesia mungkin adalah Kamoes Loghat Melayu-Johor-Pahang-Riau-Lingga Penggal karya Radja Ali Haji. Pada 1928, kamus ini tercatat pada buku yang dicetak al-Ahmadiyah Press Singapura.

 

Sejak Sumpah Pemuda 1928 dan kemerdekaan 1945, plus penyebutan bahasa Indonesia dalam UUD 1945, maka usaha untuk memperkuat bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa pergaulan makin banyak dilakukan. Selama puluhan tahun muncul kamus atau kumpulan istilah dengan beragam variasi bahasa. Kamus yang pernah ada hingga 1976 dapat dilihat daftarnya dalam Bibliogragfi Perkamusan Indonesia yang diterbitkan Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa (1976).

 

Abdul Chaer membagi penulisan kamus di Indonesia atas tiga kelompok: yang ditulis sebagai hasil kerja pribadi, penulisan yang dilaksanakan di luar negeri, dan perkamusan oleh Pusat Bahasa. Sayangnya, Chaer tak menguraikan kapan kamus-kamus khusus atau bidang-bidang tertentu mulai muncul. Berdasarkan penelusuran hukumonline, pada 1961, misalnya, sudah ada ‘Kamus Hukum’ yang ditulis H van der Tas, terbitan Timun Mas Jakarta. Pada awal 1969 sudah ada kamus hukum diterbitkan di daerah yakni Pembahasan Hukum: Penjelasan Istilah-Istilah Hukum Belanda-Indonesia, karya Imam Radjo Mulano alias Martias. Salah satu referensi yang dipakai Martias adalah kamus hukum tulisan Mr SJ Fockema Andreae, Rechtsgeleerd Handwoordenboeken (Groningen, Jakarta, 1951).

 

Baca juga:

 

Leksikografi Hukum

Penelusuran hukumonline terhadap keberadaan kamus hukum dilakukan melalui perpustakaan, toko buku, dan pengecekan pada referensi yang digunakan buku-buku hukum, dan menelisik satu persatu buku yang tertera dalam bibliografi hukum.

 

Kapanpun kamus hukum mulai ditulis, yang jelas, kata dosen Universitas Negeri Jakarta itu, peran Pusat Bahasa sangat besar dalam leksikografi. Ini juga tampak dalam penyusunan kamus hukum, di mana Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) mengadakan kerja sama dengan Pusat Bahasa, atau mengajak ahli bahasa sebagai konsultan penulisan kamus hukum.

Tags:

Berita Terkait