Lelang Jabatan Sekretaris MA, Utamakan Kompetensi dan Integritas
Berita

Lelang Jabatan Sekretaris MA, Utamakan Kompetensi dan Integritas

Pansel akan memilih 3 calon terbaik untuk diusulkan ke Presiden.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Nurhadi usai diperiksa di KPK. Foto: RES
Nurhadi usai diperiksa di KPK. Foto: RES
Hingga saat ini, Mahkamah Agung (MA) belum membentuk Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan jabatan sekretaris MA pasca pengajuan pensiun dini Nurhadi terhitung mulai 1 Agustus 2016. Pasalnya, MA belum menerima secara resmi surat keputusan presiden dan keputusan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentang Pemberhentian Nurhadi sebagai sekretaris MA (Sekma).

“Sampai saat ini kita belum membentuk Pansel karena kita belum terima suratnya (pemberhentian Nurhadi, --red),” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA saat dihubungi hukumonline, Rabu (03/8).

Meski begitu, pihaknya sudah menentukan figur calon Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) agar bisa segera melanjutkan jalannnya reformasi birokrasi di MA dan pengadilan di bawahnya. Utamanya, figur yang memiliki kompetensi di bidang kesekretariatan badan peradilan, berintegritas, tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu atau tidak terlibat organisasi terlarang. “Intinya, kita mengedepankan kompetensi pada bidangnya dan integritas,” kata Ridwan.

Menurut Ridwan jabatan Sekma sangat strategis yang membutuhkan figur berkompeten dan berintegritas. Apalagi, MA tengah mengimplementasikan program reformasi birokrasi dengan 8 sasaran. Antara lain manajemen perubahan, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas (kinerja), penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik.

Nurhadi belum lama dilantik sebagai ketua tim reformasi birokrasi di Mahkamah Agung. Setelah nama Nurhadi banyak disebut dalam kasus suap, masa depan reformasi di MA menjadi tanda tanya. “Kita betul-betul menginginkan figur Sekma terbaik yang bisa melanjutkan reformasi birokrasi di MA. Tetapi, sementara ini Tim Reformasi Birokrasi MA yang meneruskan Kepala Badan Pengawasan MA,” kata dia.

Dijelaskan Ridwan, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Permenpan-RB No. 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Negara, proses lelang jabatan Sekma ini melalui sistem open biding. Artinya, terbuka bagi siapapun, baik PNS maupun non-PNS dari lembaga luar MA untuk mendaftarkan diri menjadi calon Sekma. “Lelang jabatan ini terbuka bagi kandidat dari lembaga luar MA. Jabatan eselon II dan III di MA saja sudah ada orang dari luar. Kita sangat terbuka apalagi untuk jabatan Sekma,” kata dia.

Dalam aturan itu sudah dijelaskan tahapan-tahapan pengisian jabatan Sekma ini. Mulai pembentukan Pansel dengan jumlah ganjil, pengumuman, proses pendaftaran, hingga pelaksanaan seleksi. Misalnya, pembentukan Pansel ini minimal 5 orang, maksimal 9 orang dari unsur pimpinan MA, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Sekretariat Negara, Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Sama halnya dengan seleksi pada umumnya, materi seleksi berupa tes tertulis, profile assessment (kepribadian), dan wawancara. Proses seleksi juga melibatkan BIN, PPATK, dan KPK guna melihat rekam jejak masing-masing calon. Hal ini untuk melihat integritas dari masing-masing terutama kondisi harta kekayaan. “Dari hasil seleksi Pansel akan memilih 3 calon Sekma terbaik untuk diusulkan ke Presiden. Nantinya, Presiden memilih satu nama dan kemudian ditetapkan sebagai Sekma.”

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dikabarkan telah menyetujui pengunduran diri Sekretaris MA Nurhadi selaku Aparatur Sipil Negara. Persetujuan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Presiden No. 80/TPA Tahun 2016 tertanggal 28 Juli 2016. Surat ini menjawab surat Ketua MA tertanggal 22 Juli 2016. Ketua MA menyampaikan kepada Presiden dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa Sekretaris MA, Nurhadi, menyatakan pengunduran diri terhitung mulai 1 Agustus 2016.

Alasan pengunduran diri atau pensiun dini Nurhadi ini atas kehendak pribadinya. Dalam surat pengunduran dirinya tidak disebutkan alasan karena ingin menyelesaikan beberapa dugaan kasus suap yang melibatkan dirinya. Namun, sesuai UU ASN, Nurhadi memenuhi syarat mengajukan alasan pensiun dini lantaran sudah berusia 59 tahun dan masa kerja 29 tahun.
Tags:

Berita Terkait