Lembaga Jasa Keuangan Diminta Patuhi Prinsip Perlindungan Konsumen
Utama

Lembaga Jasa Keuangan Diminta Patuhi Prinsip Perlindungan Konsumen

Setiap produk keuangan memiliki karakteristik risiko yang harus dipahami oleh konsumen dan harus dijelaskan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dengan baik.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi, menyampaikan pihaknya sedang meninjau ulang regulasi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen. Peninjauan ulang tersebut antara lain meliputi area spesifikasi produk, persyaratan perusahaan agar dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran, dan pengelolaan investasi.

“Memang dalam ketentuan yang baru ini betul-betul dimintakan transparansi dari perusahaan asuransi mengenai jenis-jenis investasinya, biaya-biayanya, dan hasil investasinya itu harus dilaporkan dan disampaikan kepada pemegang polis. Demikian juga dengan para pemegang polisnya, harus memahami produknya. Secara transparan nanti juga dimintakan pernyataan dari pemegang polis.” kata Riswinandi.

Penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran khususnya ketidakpahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan lebih baik serta dapat melindungi konsumen.

Sementara, anggota Komisi XI DPR Vera Febyanthy mengusulkan kepada pemerintah agar melakukan moratorium layanan produk asuransi dengan tipe Unit Link karena layanan tersebut dinilai sudah banyak meresahkan banyak anggota masyarakat tersebut. Selain itu, Vera juga menilai bahwa OJK, khususnya di bawah jajaran Pengawas Industri Keuangan non-Bank, harus segera mengevaluasi kinerja mulai dari level deputi hingga direktur.

"Sebelum ada korban-korban lain berjatuhan. Keputusan (moratorium) ini kan di tangan kita," kata Vera Febyanthy.

Tags:

Berita Terkait