Foto

Lengangnya Terminal di Tengah Larangan mudik

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran sehingga berdampak pada pengoperasian bus-bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Namun sejumlah penumpang tetap berupaya kembali ke kampung halaman dengan mengurus surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Beberapa calon penumpang melintas di Terminal Kampung Rambutan yang lengang, Jakarta, Selasa (11/5) .
Beberapa calon penumpang melintas di Terminal Kampung Rambutan yang lengang, Jakarta, Selasa (11/5) .
Sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran sehingga berdampak pada pengoperasian bus-bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Namun sejumlah penumpang tetap berupaya kembali ke kampung halaman dengan mengurus surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Beberapa calon penumpang melintas di Terminal Kampung Rambutan yang lengang, Jakarta, Selasa (11/5) .
Sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran sehingga berdampak pada pengoperasian bus-bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Namun sejumlah penumpang tetap berupaya kembali ke kampung halaman dengan mengurus surat izin perjalanan atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Hanya Rp42.000/bulan
Berlangganan Sekarang