Lewat Disertasi, Advokat Kritik Alasan Awal Kebijakan Bailout Century
Berita

Lewat Disertasi, Advokat Kritik Alasan Awal Kebijakan Bailout Century

Saat ditanya dasar mengambil kebijakan bailout Century karena rumor.

Oleh:
RIA
Bacaan 2 Menit
Bank Century. Foto: Sgp
Bank Century. Foto: Sgp

Berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Penetapan Bank Indonesia atas Bank Century Sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik dengan Pemberian Dana Talangan (Bailout) serta Dampaknya terhadap Perekonomian Nasional dalam Perspektif Hukum Indonesia”, Advokat Suhardi Somomoeljono raih gelar doktor ilmu hukum dari Fakultas Hukum Universitas Borobudur, Sabtu (7/11).

Ide awal disertasi ini berawal dari keresahan Suhardi yang timbul saat menyaksikan pemeriksaan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, terkait kasus bailout Bank Century di DPR pada saat krisis tahun 2008. “Waktu itu Pak Boediono ditanya, apa dasar dia mengambil kebijakan bailout untuk Bank Century. Beliau terpaku dan menjawab, rumor,” cerita Suhardi.

“Mendengar jawaban itu, seluruh anggota DPR yang hadir tertawa dan mengejek alasan Boediono. Boediono disebut telah melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Gubernur BI. Perkara jadi panjang ke KPK dan sebagainya,” lanjut  founder Suhardi Somomoeljono Associates ini.

Jelas, ungkap Suhardi, rumor bukanlah suatu teori. Dan terlebih lagi itu bukan hukum yang dapat dijadikan sebagai alasan dikeluarkannya satu kebijakan. “Meski bisa kita asumsikan bahwa pemerintah memiliki tujuan yang baik atas apa yang diambilnya, tapi rumor tidak dapat dibenarkan jadi pertimbangan dalam membuat kebijakan,” tuturnya.

Sebagai informasi, persoalan ini menjadi perhatian banyak pihak karena Bank Century yang merupakan bank kecil di Indonesia dibandingkan dengan bank-bank BUMN seperti diperlakukan ‘istimewa’. “Orang akan berpikir kalau bank ini ditutup aja kan ya udah, ngga masalah,” tutur Suhardi.

Setelah penelitian yang dilakukan Suhardi sejak terdaftar sebagai mahasiswa S3 FH Universitas Borobudur, September 2011, akhirnya ia mendapat jawaban mendasar yang dapat menjadi justifikasi dan membenarkan kebijakan yang pemerintah ambil keputusan saat krisis tersebut.

“Dari sekian banyak teori, secara singkat ada dua teori yang cukup signifkan untuk membenarkan mengambil alih Century itu yaitu yang pertama Behavioral Finance Theory (BFT) dan teori silogisme,” ujar Suhardi kepada hukumonline saat ditemui usai promosi doktoral.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait