Lewat Pengadilan, Cara Terbaik Blokir Situs
Berita

Lewat Pengadilan, Cara Terbaik Blokir Situs

ICLC berpendapat langkah pemerintah ada dasar hukumnya, tetapi Permenkominfo No. 19 diusulkan untuk dicabut sementara.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit

Diakui Teguh, Peraturan Menkominfo Nomor 19 Tahun 2014 memiliki banyak sekali ruang untuk dilakukan perbaikan. Beberapa pasal yang harus direvisi antara lain, penentuan jenis situs yang bermuatan negatif (Pasal 4), pemberian kewenangan institusi untuk meminta pemblokiran (Pasal 5 ayat 2), dan tata cara pemblokiran dan normalisasi pemblokiran (Pasal 10 dan 16).

“Kami setuju jika penentuan situs yang memiliki konten negatif yang masih diperdebatkan harus dilakukan oleh panel secara kolektif. Penel secara berimbang dan ganjil terdiri dari perwakilan masyarakat (konsumen), industri, ahli/akademisi, dan regulator,” papar Teguh.

Perlakuan berbeda, kata dia, dapat diterapkan untuk konten lain yang secara nyata melanggar hukum seperti konten perjudian, isu SARA, penjualan obat terlarang, dan penipuan. Konten seperti ini cukup ditetapkan oleh aparat penegak hukum dan pemerintah sebelum diblokir.

“Kami berpendapat sebaiknya Menteri Kominfo mencabut sementara pemberlakuan Permen tersebut dan merevisi segera kekurangan-kekurangan yang ada dan secara simultan menyiapkan Standar Operating Procedure (SOP) yang baru operasional pemblokiran situs yang bermuatan negatif,” sarannya.

Mediasi dengan BNPT
Sebelumnya, Selasa (31/3), pimpinan tujuh situs Islam melayangkan protes dan keberatan terhadap pemblokiran sepihak yang dilakukan Kemenkominfo. Tujuh situs tersebut adalah aqlislamiccenter.com, hidayatullah.com, kiblat.net, salam-online.com, panjimas.com, arrahmah.com dan gemaislam.com

Ditemui oleh Staf Ahli Menkominfo bidang Hukum dan Regulasi Strategis, Danrivanto Budhijanto, Pemimpin Redaksi Hidayatullah Mahladi yang menjadi juru bicara mengatakan aksi pemblokiran itu dilakukan tanpa didahului pemberitahuan. Mahladi juga merasa tidak ada peraturan konten negatif yang dilanggar.

Untuk itu, kata Mahladi, pihaknya mengajukan protes dan keberatan atas tindakan pemblokiran tersebut. Selain protes, mewakili situs-situs senasib, Mahladi juga mengajukan normalisasi atas pemblokiran tersebut sesuai dengan Pasal 16 Peraturan Menkominfo Nomor 19 Tahun 2014 dan menghilangkan situs-situsnya dari Trust Positif.

"Ketiga kami juga membuka kesempatan untuk berdialog dengan pihak-pihak yang mengajukan pemblokiran atas situs-situs kami," katanya.

Kepada Mahladi dan situs-situs yang diblokir, Danrivanto Budhijanto menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Menurut dia, pihaknya melakukan pemblokiran tersebut atas permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT). Untuk itu pihaknya akan memediasi pertemuan situs-situs yang diblokir dengan BNPT.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin meminta BNPT untuk memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait pemblokiran sejumlah situs Islam yang kontennya dinilai mengandung muatan radikal .

"Agar masyarakat juga mengerti BNPT harus memberikan penjelasan apa definisi radikal, apa batasan situs tersebut dikategorikan radikal sehingga harus diblokir," kata Lukman di Padang, Sumatera Barat, Selasa (31/3).

Tags:

Berita Terkait