“Selama ini knowledge management sektor peradilan masih sangat lemah. Akibatnya, tidak bisa memberi dukungan memadai bagi hakim yang ingin melakukan riset sebelum membuat putusan,” ujar Astriyani.
“Buat para hakim yang serius dan dedicated, mereka juga semestinya berusaha bikin database sendiri. Tapi tentu ini time consuming dan tidak bisa setiap saat dilakukan. Terutama ketika perkara yang harus ditangani banyak.”
Karena itu, idealnya MA menyediakan database peraturan perundang-undangan dan putusan yang terklasifikasi, terindeksasi dan dilengkapi ringkasan kaidah hukum untuk mendukung hakim bisa membuat putusan-putusan yang lebih berkualitas.
Menurutnya, penyediaan database Hukumonline kepadah MA dengan dukungan JSSP yang dikelola LeIP sangat bermanfaat. “Tapi, ini baru permulaan, baru memenuhi sebagian kebutuhan informasi bagi hakim dan aparatur peradilan lain, dan diharapkan dapat tersedia secara berkelanjutan setelah kontrak 2 tahun dengan Hukumonline selesai,” katanya.