Lewat PP 9/2018, Cara Pemerintah Kendalikan Impor Ikan dan Garam
Berita

Lewat PP 9/2018, Cara Pemerintah Kendalikan Impor Ikan dan Garam

Pengendalian impor ini dalam rangka menjamin perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidayaan ikan, dan petambak garam, sekaligus menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk industri dalam negeri.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Pada 15 Maret 2018 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri (PP 9/2018).

 

PP ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 5, Pasal 33, dan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.

 

Dalam PP ini ditegaskan, Pemerintah Pusat mengendalikan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman dalam rangka menjamin perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidayaan ikan, dan petambak garam, sekaligus menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk industri dalam negeri.

 

“Pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagaimana dimaksud dilakukan melalui penetapan tempat pemasukan, jenis dan volume, waktu pemasukan, serta pemenuhan persyaratan administratif dan standar mutu,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PP, sebagaimana dikutip dari laman resmi setkab.go.id, Rabu (21/3).

 

Impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman tersebut dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Sedangkan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri, penetapan rekomendasi diserahkan pelaksanaannya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

 

Sedangkan terkait dengan rekomendasi dari menteri tersebut, menurut PP ini, memuat beberapa substansi. Antara lain, tempat pemasukan, jenis, volume, waktu pemasukan dan standar mutu.

 

PP ini juga ditegaskan, persetujuan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan untuk bahan baku dan bahan penolong industri sesuai rekomendasi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian setelah memenuhi persyaratan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait