LHKP Muhammadiyah: Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Menentang Konstitusi
Terbaru

LHKP Muhammadiyah: Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu Menentang Konstitusi

Merujuk Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. LHKP Muhammadiyah mendukung upaya banding yang dilakukan oleh KPU RI dan tetap melaksanakan Pemilu Serentak 2024.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah (LHKP PP Muhammadiyah) menilai putusan PN Jakarta Pusat yang menunda pemilu 2024 bertentangan dengan konstitusi. LHKP PP Muhammadiyah juga meyakini putusan perdata No.757/pdt.G/2022/PN/Jkt.Pst itu melampaui wewenang. LHKP PP Muhammadiyah merujuk UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mengatur periode pemilu setiap lima tahun sekali. Pernyataan ini tertulis dalam rilis pers yang diterima Hukumonline.

Ridho Al-Hamdi, Ketua LHKP PP Muhammadiyah mengkonfirmasi rilis pers yang diterima Hukumonline. “KPU RI sudah di jalur yang tepat. Amar putusan PN Jakarta Pusat ya dibalas dengan jalur hukum juga,” kata Ridho. Ia membenarkan dukungan Muhammadiyah agar KPU RI mengajukan upaya hukum banding.

Baca Juga:

Pakar Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ini mengatakan upaya hukum banding diperlukan juga untuk meluruskan hoaks yang beredar di publik. “Masyarakat di bawah nggak paham kan, mereka kira putusan PN Jakarta Pusat itu benar, Pemilu 2024 nggak jadi,” kata Ridho.

Ada lima isi sikap LHKP PP Muhammadiyah dalam rilis pers yang disebarluaskan. Pertama, segala upaya untuk menunda Pemilu Serentak 2024 adalah bertentangan dengan Konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945). Karena itu, putusan PN Jakarta Pusat telah cacat hukum.

Kedua, mendukung upaya banding yang dilakukan oleh KPU RI dan tetap melaksanakan Pemilu Serentak 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Namun demikian, KPU dan Bawaslu harus menjaga integritas dan transparansi agar pemilu berjalan secara jujur dan adil (Jurdil).

Ketiga, mengimbau para elite dan tokoh bangsa untuk secara bersama-sama mensukseskan terselenggaranya Pemilu Serentak 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan serta tidak lagi membuat kegaduhan dengan pernyataan penundaan pemilu maupun perpanjangan masa jabatan demi sehatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait