LHKPN dan Sanksi Jika Pelaporan Harta Tidak Lengkap
Terbaru

LHKPN dan Sanksi Jika Pelaporan Harta Tidak Lengkap

Pejabat negara wajib menyampaikan LHKPN. Jika tidak menyampaikan atau data yang disampaikan keliru, pejabat dapat dikenakan sanksi.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi LHKPN. Foto: pexels.com
Ilustrasi LHKPN. Foto: pexels.com

Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tengah ramai dibicarakan imbas kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anak seorang pejabat Kementerian Keuangan. Belakangan disebut-sebut, harta sang pejabat yang kerap dipamerkan si anak tidak dilaporkan di dalam LHKPN. Bagaimana ketentuan LHKPN itu sendiri dan sanksi jika tidak melaporkannya?

Apa Itu LHKPN?

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Peraturan KPK 2/2020 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.

Adapun yang dimaksud dengan penyelenggara negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:

Kapan Pelaporan LHKPN Dilakukan?

Ketentuan Pasal 4 Peraturan KPK 2/2020 kemudian menerangkan bahwa LHKPN ini wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada saat:

  1. Diangkat sebagai penyelenggara negara pada saat pertama kali menjabat.
  2. Berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara.
  3. Pengangkatan kembali sebagai penyelenggara negara setelah masa jabatan berakhir atau pensiun.
  4. Masih menjabat sebagai penyelenggara negara.

Pelaporan LHKPN bagi penyelenggara negara yang pertama kali menjabat, pensiun, dan diangkat kembali setelah pensiun wajib dilakukan paling lambat tiga bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan atau pensiun sebagai penyelenggara negara.

Tags:

Berita Terkait