Lima Aspek yang Harus Diketahui Konsumen Sebelum Membeli Properti
Utama

Lima Aspek yang Harus Diketahui Konsumen Sebelum Membeli Properti

Di sisi lain, pelaku usaha harus menyediakan informasi yang akurat dan jelas di dalam brosur, cara menjual dan iklan perumahan yang dipasarkan kepada konsumen.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Lima Aspek yang Harus Diketahui Konsumen Sebelum Membeli Properti
Hukumonline

Sengketa properti atau perumahan termasuk ke dalam sengketa yang banyak dilaporkan oleh konsumen. Hal tersebut terbukti dari data pengaduan konsumen yang masuk ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2017-Agustus 2022, di mana sengketa perumahan berada di peringkat kedua dengan jumlah pengaduan sebanyak 2.981, hanya berselisih tipis dengan pengaduan konsumen di sektor keuangan sebanyak 3.000.

Guna meminimalisir terjadinya sengketa di sektor properti, konsumen harus memahami beberapa hal sebelum memutuskan untuk membeli unit properti. Menurut Ketua Umum DPP Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida, setidaknya masyarakat harus memahami prasyarat pembelian properti yang aman untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Pertama, mencari tahu atau mengetahui legalitas perusahaan. Dalam hal ini, kata Paulus, konsumen harus memastikan perusahaan property memiliki legalitas perusahaan formal seperti akte, SK Menkumham, dan Nomor Induk Berusaha (NIB); memiliki track record yang baik dan tergabung dalam keanggotaan asosiasi pengembang perumahan.

Baca Juga:

Kedua, aspek legalitas tanah. Saat ingin membeli sebuah properti, konsumen perlu memastikan kepastian objek tanah, apakah proyek memiliki keabsahan legal tentang lokasi maupun batas lahan yang dimaksud. Serta kepastian subjek yakni apakah proyek berada di atas lahan yang memiliki kepastian kepemilikan lahan yang jelas dan dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan yang legal, dan proyek tidak berada di atas lahan sengketa atau berpotensi sengketa.

Ketiga, aspek perizinan. Pastikan bahwa proyek sudah memiliki izin-izin formal yang diperlukan seperti bukti Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin lingkungan dan lain-lain.

“Perlu memeriksa SIPPT dari pengembang sebagai bukti kredibilitas. Surat ini adalah sebagai jaminan agar konsumen mempunyai kepastian membeli properti dengan objek yang jelas. Dan ketersediaan IMB sebelum membeli property. Pengembang tidak bisa membangun tanpa mengantongi IMB. Pastikan IMB induk atau IMB unit, dua-duanya harus dimiliki pengembang,” kata Paulus dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh BPKN, Senin (15/8).

Tags:

Berita Terkait