Lima Catatan Kritis untuk RUU Cipta Kerja Sektor Minerba
Berita

Lima Catatan Kritis untuk RUU Cipta Kerja Sektor Minerba

Jatam menilai substansi RUU Cipta Kerja sektor minerba ini bertentangan dengan Pasal 33 UUD Tahun 1945 dan lebih buruk daripada UU No. 4 Tahun 2009. Hal ini harus menjadi perhatian pembentuk UU.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Dalam sebuah diskusi di Jakarta, Senin (24/2/2020) kemarin, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Sektor Minerba, Irwandy Arif mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir dengan ketentuan yang diatur dalam RUU Cipta Kerja. Jika ada pasal yang dirasa kurang tepat, masyarakat dapat menyampaikannya secara langsung dalam pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR.

 

Mengenai Pasal UU No.4 Tahun 2009 yang terdampak RUU Cipta Kerja, Irwandy menjelaskan peraturan lebih rinci akan diatur dalam peraturan teknis seperti Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah. Baca Juga: RUU Cipta Kerja Atur Izin Produksi Seumur Tambang, Pemerintah: Jangan Khawatir!

 

Begitu pula ketentuan yang mengatur kegiatan operasi produksi pertambangan bisa sampai seumur tambang, Irwandy mengatakan tidak perlu khawatir karena insentif itu hanya diberikan jika pelaku usaha yang bersangkutan bisa memenuhi syarat yang ditentukan. “Jadi jangan khawatir mengenai operasi produksi seumur tambang, kalau perusahaan tidak bisa menjalankan kewajiban dengan baik, tidak melakukan praktik pertambangan yang baik, dan tidak melakukan reklamasi dan pasca tambang maka izin tidak diberikan lagi,” ujarnya.

 

Irwandy juga membeberkan sejumlah pasal UU No.4 Tahun 2009 yang diubah melalui RUU Cipta Kerja seperti Pasal 36 yang mengatur kegiatan usaha pertambangan dan kegiatan pertambangan terdiri dari 2 tahap yaitu eksplorasi dan operasi produksi. Pelaku usaha yang memenuhi perizinan berusaha dapat melakukan sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan itu.

 

Sebagaimana diatur Pasal 128A RUU Cipta Kerja, pelaku usaha pertambangan juga dapat mendapat insentif berupa pengenaan royalti 0 persen jika mampu melakukan peningkatan nilai tambah batubara. “Hilirisasi batubara itu sulit, maka kita dorong dengan menerapkan insentif,” katanya.

Tags:

Berita Terkait