Lima ‘Modal’ Jadi Pengacara Konstitusi Andal
Berita

Lima ‘Modal’ Jadi Pengacara Konstitusi Andal

Menguasai teori hukum acara semua persidangan di MK “modal” utama.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Refly Harun (kiri) dan Irmanputra Sidin (kanan). Foto: RZK
Refly Harun (kiri) dan Irmanputra Sidin (kanan). Foto: RZK
Sejak berdiri Mahkamah Konstitusi (MK) Oktober 2003 hingga kini, fenomena pengacara konstitusi semakin eksis dalam setiap penanganan perkara di MK. Ini ditandai menjamurnya beberapa firma-firma hukum yang mengklaim memiliki spesialisasi menangani perkara-perkara kontitusi. Terutama pengujian Undang-Undang, sengketa pemilihan umum (Pemilu/Pilpres) termasuk sengketa Pilkada yang saat ini tengah berlangsung di MK.

Lebih dari 82 lebih firma hukum yang terlibat dalam penyelesaian sengketa pilkada, ada puluhan firma hukum yang tengah menangani sejumlah perkara sengketa pilkada. Sebut saja, Constitutional Law Office Sidin Constitution, Refly Harun & Partners, Ihza & Ihza Law Firm, Heru Widodo Law Office (HWL), Zidny-Andi (ZIA) & Partners Law Firm, Sholeh & Partners, Alfonso & Partners, Muhammad Asrun & Partners (MAP) Law Firm.

Namun, sebutan pengacara konsitusi tidak melulu berprofesi advokat. Sebab, berperkara di MK tak mengharuskan didampingi advokat, seperti dalam praktik di pengadilan pada umumnya. Faktanya, beragam profesi seperti aktivis LSM, pengacara publik, pengamat, dosen, advokat, pengurus organisasi/lembaga hingga warga negara biasa sering berperkara di MK.

Ada puluhan pengacara konstitusi “langganan” yang kerap berperkara di MK. Sebut saja, Heru Widodo dari Firma Hukum Heru Widodo Law Office, Andi Syafrani dari Firma HukumZidny-Andi (ZIA) & Partners Law Firm, Refly Harun, dan Andi Irman Putrasidin. Dua nama terakhir dikenal pengamat hukum tata negara yang berprofesi sebagai konsultan yang memiliki firma hukum konstitusi.

Kepada hukumonline, mereka berbagi tips dan pengalaman bagaimana menjadi pengacara konstitusi andal. Berikut ini sejumlah tips menjadi pengacara konstitusi andal:

1. Paham Konstitusi
Pendiri Constitutional Law Office Sidin Constitution, Andi Irman Putrasidinmengatakan modal utama menjadi pengacara konstitusi harus mendalami ilmu konstitusi (UUD 1945). Selain itu, memahami pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945. “Yang terpenting, pengacara firma hukum konstitusi itu konstitusi harus mendalami ilmu konstitusi. Tidak asal membawa perkara di MK tanpa ada kajian konstitusi yang rasional. Intinya, dalami ilmu konstitusi,” pesan Mantan Staf Ahli MK periode 2004-2007 ini.

Andi Syafrani juga mengatakan pengacara konstitusi harus memahami norma-norma dalam konstitusi. “Ini mengharuskan advokat memahami aspek teoritis dan ilmu konstitusi untuk lebih mengenal sistem ketatanegaraan. Putusan MK juga sering berisi perdebatan soal teori dasar hukum Konstitusi,” ujar Pendiri Firma Hukum Zidny-Andi (ZIA) & Partners Law Firm ini.

2. Berlatar Belakang Hukum Tata Negara
Refly Harun, Pendiri Firma Hukum Refly Harun & Partners, lain lagi. Pengacara konstitusi sebaiknya berlatar belakang pendidikan hukum tata negara. Senada dengan Refly, Heru Widodo menyarankan menjadi pengacara konstituti andal seseorang mesti memiliki ketertarikan di bidang hukum ketatanegaraan yang mengacu konstitusi.

“Menjadi pengacara konstitusi, seseorang memiliki ketertarikan pada hukum tata negara,” ujar Pendiri Firma Hukum Heru Widodo Law Office ini.

3. Menguasai Hukum Acara MK
Bagi Heru Widodo menguasai teori hukum acara semua persidangan di MK yang menjadi “modal” utama menjadi pengacara konstitusi. Seperti beracara pengujian UU, sengketa kewenangan antar lembaga, hukum acara sengketa pemilu/pilpres termasuk sengketa pilkada.

“Penguasaan pengetahuan hukum acara bersidang di MK jadi modal utama. Pendiri firma hukum konstitusi harus memiliki kekuatan beracara di MK,” ujar kandidat doktor hukum tata negara Universitas Padjajaran ini.

4. Berpengalaman Beracara di MK
Menurut Refly, pengetahuan hukum acara ini harus dibarengi pengalaman praktik bersidang di MK. Berpengalaman di lembaga terkait kewenangan MK juga menjadi nilai tambah. “Saya dulu pernah staf ahli di MK periode 2003-2007 dan lembaga kepemiluan, seperti Centre for Electoral Reform (Cetro) dan Constitutional and Electoral Reform Centre (Correct). Ini hanya syarat tambahan saja,” ujar alumnus hukum tata negara UGM ini.

Heru Widodo juga sepakat pengalaman praktik bersidang di MK merupakan modal penting menjadi pengacara konstitusi. “Memiliki cukup pengalaman menangani perkara di MK. Apalagi, pernah punya prestasi memenangkan perkara di MK,” tambahnya.

Dia mencontohkan firma hukum yang didirikanya pada 2007 itu, memiliki spesialisasi menangani perkara-perkara konstitusi, seperti pengujian Undang-Undang (UU), sengketa pemilu legislatif/pilpres, sengketa pilkada. “Kita juga punya pengalaman menjadi tim kuasa hukum Prabowo Subianto di sengketa Pilpres 2014 lalu. Karena kekuatan dan pengalaman kita lebih banyak litigasi (beracara) di MK sejak 2008,” katanya.

“Saat ini banyak advokat daerah bermunculan yang sudah mahir bersidang di MK. Ini kemajuan yang luar biasa,” ujar Sekjen Forum Pengacara Konstitusi ini.

5. Paham Sistem Politik
Modal lain, kata Andi Syafrani, seorang pengacara konstitusi harus paham sistem politik karena UU yang sering dipersoalkan menyangkut masalah politik. “Sensitivitas politik pengacara konstitusi juga harus dibangun, tidak melulu hanya bersandar aspek normative semata,” ujar pria yang tercatat sebagai Sekjen Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) ini.
Tags:

Berita Terkait