Lima Terobosan untuk Lindungi Masyarakat Hukum Adat
Utama

Lima Terobosan untuk Lindungi Masyarakat Hukum Adat

Salah satunya segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Kerja sama investasi dapat menggandeng MHA dengan bentuk usaha bersama dan menjunjung tinggi hak serta wilayah MHA. Kelima, melaksanakan mandat konstitusi terhadap MHA. Mandat ini harus dijalankan secara sistemik dan berskala nasional, serta segera mengesahkan RUU MHA.

Dewi mengusulkan RUU MHA memuat aturan yang memudahkan prosedur pengakuan terhadap MHA karena selama ini MHA menghadapi berbagai prosedur dan persyaratan yang sulit untuk dapat diakui kedudukannya. Lalu, RUU MHA perlu mengatur hak komunal atau kolektif.

Pihaknya telah mendorong 700 hektar lahan untuk masuk skema reforma agraria. Dari 700 hektar itu, 400 hektar diantaranya merupakan wilayah MHA yang sampai sekarang masih menunggu penyelesaian baik konflik dan pengakuan secara penuh.

“Segera akui MHA dan hak konstitusionalnya, yang dibutuhkan itu bukan omnibus law RUU Cipta Kerja, tapi RUU MHA agar masyarakat hukum adat bisa merdeka di wilayah adatnya,” tegas Dewi.

Direktur Eksekutif Walhi, Nur Hidayati, mengingatkan pentingnya melihat cara hidup MHA yakni memanfaatkan alam hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup saja. Perilaku masyarakat yang didorong untuk konsumtif berpotensi meningkatkan dampak buruk sosial dan ekologi, sehingga berdampak terhadap komunitas MHA. Misalnya, industri ekstraktif seperti pertambangan, kerap bersinggungan dengan wilayah MHA yang menimbulkan konflik.

“Penting bagi generasi muda untuk melihat cara hidup MHA,” imbaunya.

Dalam konteks lingkungan hidup, perempuan yang disapa Yaya itu menyebut wilayah MHA sebagai benteng terakhir karena kondisi alamnya relatif baik, sehingga mampu meredam laju kerusakan lingkungan. Jika tidak ada pengakuan dan perlindungan terhadap wilayah adat, maka ekologi berpotensi bangkrut yang mempercepat atau mendorong munculnya berbagai bencana.

Tags:

Berita Terkait