Lindungi Daya Beli Masyarakat dan UMKM, Pemerintah Terbitkan Bauran Kebijakan
Terbaru

Lindungi Daya Beli Masyarakat dan UMKM, Pemerintah Terbitkan Bauran Kebijakan

Pemerintah terus mendorong resiliensi ekonomi melalui instrumen fiskal serta terus mengoptimalkan peran APBN sebagai shock absorber, antara lain melalui pengendalian inflasi dan melindungi daya beli masyarakat serta menjaga momentum pemulihan ekonomi dengan tetap menjaga keberlanjutan fiskal jangka panjang.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus mewaspadai tekanan ekonomi global di tengah perang yang terjadi antara Rusia-Ukraina, tekanan inflasi global, serta respons pengetatan kebijakan moneter global yang lebih agresif. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa KSSK mengambil lima langkah kebijakan guna mengendalikan inflasi dan melindungi daya beli masyarakat melalui instrument fiskal di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Lima kebijakan dimaksud adalah menjaga harga jual BBM, LPG, dan listrik (administered price) tidak naik;pemberian insentif selisih harga minyak goreng agar harganya tetap terjangkau bagimasyarakat;pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pangan;menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dalam negeri melalui cadangan stabilisasi hargapangan (CSHP), antara lain kedelai dan jagung; danenurunan pungutan ekspor untuk mendorong peningkatan ekspor dan sekaligusmendorong kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) di level petani (PMKNo.115/PMK.05/2022).

Di sisi lain, KSSK juga melakukan upaya untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi ditempuh dengan menjaga pelaksanaan APBN 2022 tetap fleksibel untuk antisipasi ketidakpastian, antara lain dengan penerapan automatic adjustment; mendorong program PEN tetap responsif dan antisipatif diselaraskan dengan perkembangan Covid-19 dan tren pemulihan ekonomi; penguatan dukungan untuk UMKM, antara lain melalui program KUR dan penjaminan; dan menjaga pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri dalam rangka menjaga ketahanan energi (PMK No.17/PMK.02/2022).

“Kemudian ada dukungan untuk proyek padat karya, pariwisata, ketahanan pangan dan insentif perpajakan PPh pasal 22 impor,” kata Sri Mulyani, Senin (1/8).

Baca Juga:

Selain itu, BI juga terus memperkuat bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas dan memperkuat pemulihan ekonomi. Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, BI mempertahankan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI-7DRR) pada level 3,50%. Keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi inti yang masih terjaga di tengah risiko dampak perlambatan ekonomi global terhadap pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

“BI terus mewaspadai risiko kenaikan ekspektasi inflasi dan inflasi inti ke depan, serta memperkuat respons bauran kebijakan moneter yang diperlukan baik melalui stabilisasi nilai tukar Rupiah, penguatan operasi moneter, dan suku bunga,” tambah Sri Mulyani.

Tags:

Berita Terkait