Lingkup Jaminan Premi Jasa Raharja
Terbaru

Lingkup Jaminan Premi Jasa Raharja

Seluruh korban yang meninggal dunia dan korban luka-luka berada dalam lingkup jaminan Jasa Raharja. Hal ini dijelaskan dalam UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

1.      Meninggal dunia Rp50 juta

2.      Cacat tetap maksimal Rp50 juta

3.      Perawatan maksimal Rp20 juta

4.      Penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp4 juta

5.      Penggantian baiaya P3K Rp1 juta

6.      Penggantian biaya ambulans Rp500 ribu

Sementara itu UU No. 34 Tahun 1964 Jo. PP No.18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.

Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No.34 Tahun 1964 Jo. PP No.18 Tahun 1965 termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.

Dalam UU No.34 Tahun 1964 Jo. PP No.18 Tahun 1965 juga disebutkan kategori orang yang tidak berhak menerima santunan Jasa Raharja, yaitu pengemudi yang mengalami kecelakaan yang merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor. Baik pengemudi Maupun penumpang kendaraan tersebut tidak berhak menerima santunan.

Lalu, korban pejalan kaki, pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan, juga tidak berhak menerima santunan jika terjadi kecelakaan.

Asuransi sosial dari Jasa Raharja diatur penuh oleh undang-undang dan manfaat asuransi Jasa Raharja diberikan kepada anggota penumpang yang sah dari setiap transportasi umum tersebut.

Sistem pembayaran yang dilakukan terdiri dari Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib. Iuran Wajib dikenakan kepada transportasi umum seperti pesawat terbang, kereta api, bus, dan angkutan umum lainnya. Iuran wajib tidak berlaku untuk kendaraan umum dalam kota dan kereta api berjarak kurang dari 50 km.

Sementara itu, sumbangan wajib, dikenakan oleh para pemilik kendaraan pribadi, termasuk di dalamnya kendaraan bermotor roda dua atau roda empat. Pembayaran premi untuk iuran wajib dilakukan melakukan penggabungan ongkos tiket.

Setiap tiket angkutan umum instansi transportasi sudah termasuk premi untuk perlindungan dari asuransi Jasa Raharja. Sedangkan pembayaran sumbangan wajib, dilakukan saat pendaftaran atau perpanjangan STNK di kantor samsat di setiap kota.

Setiap pengajuan klaim asuransi Jasa Raharja tidak boleh lebih dari enam bulan setelah kejadian berlangsung. Selama proses pengajuan, pihak yang melakukan pengajuan klaim harus menjalani masa tunggu selama tiga bulan.

Tags:

Berita Terkait