Lion Air Tanggapi Permohonan PKPU Mantan Pilot
Berita

Lion Air Tanggapi Permohonan PKPU Mantan Pilot

Lion Air masih menunggu putusan pengadilan terkait kewajiban hukum para mantan pilot berupa biaya pendidikan dan pelatihan dalam perjanjian serta kerugian yang ditanggung Lion Air sekitar Rp 89 miliar.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Salah satu maskapai penerbangan nasional PT Lion Mentari Airlines (Lion Air) kembali menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang resmi didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (20/2). PKPU tersebut dimohonkan oleh mantan pilot maskapai tersebut Eki Ardiansyah dan W.F. Jimmy Kalebos. Permohonan PKPU resmi didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (20/2).

 

Menanggapi permohonan PKPU tersebut, Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan pengajuan PKPU ini merupakan satu bagian rangkaian permohonan yang sama dengan permohonan pertama oleh mantan awak kokpit Lion Air, yaitu bernomor perkara 196/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. Dia menambahkan putusan tersebut sudah diputus dan ditolak oleh PN Jakarta Pusat dan sudah ada yurisprudensi atau merupakan keputusan pengadilan terdahulu yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

 

(Baca: Dianggap Tak Penuhi Unsur Sederhana, Majelis Tolak PKPU Lion Air)

 

“Bahwa telah ada keputusan dari Pengadilan Hubungan Industri (PHI) yang menyatakan Lion Air wajib membayar pesangon kepada mantan penerbang tersebut. Namun, Lion Air menggugat atas adanya kewajiban keuangan dari para awak kokpit yang disepakati kedua belah pihak dalam perjanjian pelatihan. Lion Air dengan ini menyatakan tidak benar adanya informasi bahwa Lion Air tidak mampu dan atau tidak ingin membayar kewajiban tersebut,” jelas Danang saat dikonfirmasi hukumonline, Senin (24/2).

 

Dia menjelaskan pihaknya saat ini masih menunggu kepastian hukum yaitu Keputusan Pengadilan terkait kewajiban hukum para mantan penerbang sekaligus pemohon berupa biaya pendidikan dan pelatihan dalam perjanjian serta kerugian yang ditanggung Lion Air akibat mogok terbang kepada Lion Air yang nilainya jauh lebih besar sekitar Rp 89 miliar dibandingkan dengan kewajiban Lion Air kepada para mantan penerbang tersebut. Danang menyatakan karena adanya percampuran utang, maka penyelesaian akan dilakukan oleh Lion Air, apabila gugatan Lion Air terhadap para penerbang tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

 

“Lion Air menegaskan, bahwa tidak ada hubungan dan keterkaitan pengajuan PKPU dengan status keuangan perusahaan. Saat ini kondisi keuangan dan operasional Lion Air masih berjalan normal,” jelas Danang.

 

Dalam berita hukumonline sebelumnya, pemohon dalam petitumnya meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon PKPU untuk seluruhnya dan menetapkan keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap Termohon PKPU PT Lion Mentari Airlines untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

 

Pemohon juga menunjuk dan mengangkat Hardiansyah, Titik Kiranawati Soebagjo, Alfin Sulaiman, dan Rein Ronald Silaen selaku Tim Pengurus dalam proses PKPU apabila Termohon PKPU dinyatakan Pailit.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait