Literasi Jasa Keuangan dan Langkah-langkah Lawan Investasi “Bodong”
Terbaru

Literasi Jasa Keuangan dan Langkah-langkah Lawan Investasi “Bodong”

Masyarakat di daerah-daerah tertinggal, terdepan dan terpencil menjadi wilayah yang berisiko terjerat kejahatan berkedok investasi serta pinjaman.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Literasi Jasa Keuangan dan Langkah-langkah Lawan Investasi “Bodong”
Hukumonline

Investasi hingga pinjaman online ilegal atau bodong makin marak beredar seiring kemajuan teknologi. Praktik ilegal tersebut merugikan masyarakat akibat tingginya bunga pinjaman hingga penipuan. Masyarakat harus waspada agar terhindar dari kejahatan tersebut. Salah satu upaya yang perlu dilakukan yaitu dengan meningkatkan pemahaman atau literasi produk-produk jasa keuangan.

Melihat persoalan tersebut, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan pentingnya pemahaman keuangan syariah bagi seluruh masyarakat. Dengan literasi keuangan yang baik agar dapat memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses keuangan (inklusi) pada lembaga jasa keuangan formal.

“Pada intinya belajar keuangan itu adalah kemampuan kita untuk dapat mandiri secara keuangan nantinya. Karena sebetulnya ilmu tentang pengelolaan keuangan adalah essential life skill atau keterampilan hidup yang sangat penting dibutuhkan oleh kita semua,” kata Friderica dalam acara Perayaan Hari Santri Nasional di Krapyak, Bantul, Sabtu (22/10).

Baca Juga:

Dia menegaskan tingkat literasi keuangan yang baik juga dapat menumbuhkan kesadaran mengenai kewaspadaan terhadap penawaran investasi ilegal/bodong yang marak terjadi di masyarakat. Melalui, kegiatan edukasi keuangan diharapkan dapat meningkatkan literasi keuangan pada masyarakat sehingga dapat berkontribusi dalam upaya pencegahan agar tidak terjerumus pada utang yang konsumtif atau penipuan yang berkedok investasi.

Masyarakat di daerah-daerah tertinggal, terdepan dan terpencil menjadi wilayah yang berisiko terjerat kejahatan berkedok investasi serta pinjaman. Terlebih praktik-praktik rentenir rentan terjadi pada wilayah tersebut. “Ada masyarakat yang cerita selalu pinjamnya ke rentenir. Pinjam Rp 1 juta harus mengembalikan Rp 1,5 juta dalam satu bulan. Itu kan ngeri banget,” ungkap Friderica.

Untuk menggencarkan literasi jasa keuangan pada masyarakat, OJK bersama Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan akan terus meningkatkan kolaborasi dalam perluasan akses keuangan di daerah melalui program Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) sekaligus dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Tags:

Berita Terkait