Literasi Jasa Keuangan dan Langkah-langkah Lawan Investasi “Bodong”
Terbaru

Literasi Jasa Keuangan dan Langkah-langkah Lawan Investasi “Bodong”

Masyarakat di daerah-daerah tertinggal, terdepan dan terpencil menjadi wilayah yang berisiko terjerat kejahatan berkedok investasi serta pinjaman.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Apabila tindak pidana penipuan tersebut dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi di dalam maupun di luar lingkungan korporasi, merupakan tindak pidana oleh korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (PERMA 13/2016).

Dalam menjatuhkan pidana terhadap korporasi, hakim dapat menilai kesalahan korporasi antara lain:

  1. Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi;
  2. Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau
  3. Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.

Ganti Kerugian atas Tindak Pidana Korporasi

Kerugian yang dialami oleh para investor yang telah menyerahkan uangnya dapat diminta ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PERMA 13/2016 yang berbunyi:

Kerugian yang dialami oleh korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi dapat dimintakan ganti rugi melalui mekanisme restitusi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau melalui gugatan perdata.

Secara khusus, kami akan menjelaskan permohonan ganti rugi secara perdata.

Kami mengasumsikan bahwa jumlah korban yang menderita kerugian tidak hanya beberapa orang saja, melainkan meliputi banyak orang yang masing-masingnya telah membuat perjanjian secara tertulis dengan pihak korporasi.

Oleh karenanya, permohonan ganti kerugian dapat didasarkan pada gugatan wanprestasi atau cidera janji yang menimbulkan kewajiban bagi debitur (korporasi) untuk mengganti biaya kerugian akibat telah dinyatakan lalai memenuhi perikatan seperti yang diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi:

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. Permohonan ganti kerugian ini dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action).

Tags:

Berita Terkait