Literasi Jasa Keuangan Rendah, Pelanggaran Hak Konsumen Berisiko Meningkat
Utama

Literasi Jasa Keuangan Rendah, Pelanggaran Hak Konsumen Berisiko Meningkat

Meningkatkan literasi jasa keuangan pada masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah dan harus secara terus-menerus disosialisasikan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Di sisi lain, Nurhaida menyatakan adanya ketimpangan antara hasil inklusi dan literasi keuangan menunjukkan bahwa tingkat pemahaman masyarakat Indonesia terhadap sektor jasa keuangan masih rendah.

 

Terlebih, Presiden Joko Widodo menargetkan tingkat inklusi keuangan masyarakat pada 2023 mendatang harus mencapai 90 persen. Oleh sebab itu, ia memastikan pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang sektor jasa keuangan sehingga target tersebut dapat dicapai.

 

Tak hanya itu, OJK juga melibatkan para mahasiswa untuk mendorong inklusi dan literasi keuangan secara nasional yang salah satunya melalui program One Student One Account (OSOA).

 

“Upaya kita untuk melakukan kerja sama dalam membangun ekonomi Indonesia dengan meningkatkan peran mahasiswa jadi program itu pada dasarnya adalah kita ingin meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia,” katanya.

 

Menurutnya, kalangan mahasiswa adalah agen perubahan sehingga diharapkan melalui edukasi inklusi dan literasi keuangan dapat meningkatkan pemahaman produk keuangan dan manfaatnya.


"Dengan mahasiswa mengerti produk sektor keuangan diharapkan mereka bisa meningkat menjadi memahami investasi lain sektor keuangan yang banyak sekali seperti produk pasar modal dan produk pembiayaan,” jelasnya.   

 

Catatan YLKI

Menyoal catatan pengaduan konsumen pada sektor jasa keuangan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merilis jumlah pengaduan konsumen pada 2019 dengan total 1.871 pengaduan konsumen. Dari pengaduan yang diterima YLKI, industri jasa keuangan cukup mendominasi.

Tags:

Berita Terkait