Literasi Jasa Keuangan Rendah, Pelanggaran Hak Konsumen Berisiko Meningkat
Utama

Literasi Jasa Keuangan Rendah, Pelanggaran Hak Konsumen Berisiko Meningkat

Meningkatkan literasi jasa keuangan pada masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah dan harus secara terus-menerus disosialisasikan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Bila diurutkan per komoditas dalam skala 10 besar, perbankan menempati peringkat pertama dengan 106 kasus. Kemudian pinjaman online 96 kasus, leasing 32 kasus dan asuransi 21 kasus. Sisanya, berupa pengaduan konsumen sektor perumahan 81 kasus, belanja online 34 kasus, transportasi 26 kasus, kelistrikan 24 kasus, telekomunikasi 23 kasus, dan pelayanan publik 15 kasus. 

 

YLKI mencatat sejak 2012 pengaduan produk jasa keuangan menduduki rating yang sangat dominan, selalu pada rating pertama. Bisa dikatakan dengan dominannya pengaduan yang dominan, itu literasi finansial konsumen di bidang jasa keuangan masih rendah, sehingga tidak memahami secara detail apa yang diperjanjikan atau hal-hal teknis dalam produk jasa finansial tersebut.

 

“Apalagi saat ini maraknya pinjaman online, semakin masif pelanggaran hak-hak konsumen di bidang jasa finansial,” kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi ketika mempresentasikan jumlah pengaduan yang diterima YLKI sepanjang 2019.

 

Hal lain yang menyebabkan tingginya aduan konsumen jasa finansial adalah minimnya edukasi dan pemberdayaan konsumen yang dilakukan oleh operator. Operator jasa finansial hanya piawai memasarkan produknya, namun malas memberikan edukasi dan pemberdayaan pada konsumennya.

 

“Padahal hal tersebut sangat penting agar konsumen mengetahui Product Knowledge dari produk finansial tersebut,” ujar Tulus.

 

Pengawasan regulator juga menjadi perhatian tersendiri. Pengawasan yang lemah, khususnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat pengaduan produk jasa finansial marak dan menjadi indikator bahwa OJK belum melakukan pengawasan yang sungguh sungguh pada operator. Atas dasar itu, timbul dugaan masih lemahnya pengawasan terhadap industri finansial dikarenakan OJK tidak mempunyai kemerdekaan finansial dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

 

Tags:

Berita Terkait