lLUNI FHUI: RUU Hukum Acara Perdata Harus Akomodir Tiga Aspek
Terbaru

lLUNI FHUI: RUU Hukum Acara Perdata Harus Akomodir Tiga Aspek

Aspek penting yang dimaksud adalah berdimensi inklusif, kemudahan, dan kekinian.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Ketiga Kekinian. Pengaturan RUU nantinya diharapkan akan mengoptimalkan penggunaan teknologi termutakhir dalam proses peradilannya, termasuk dapat melingkupi perkara dan sengketa yang bersifat lintas batas di era globalisasi ini. RUU Haper harus menjadi peraturan utama dalam penyelesaian seluruh perkara dan sengketa di bidang keperdataan, ekonomi dan perdagangan.

"Atas dasar tersebut, ILUNI FHUI mendorong pemerintah dan DPR untuk mempercepat pembahasan RUU Haper."

Seperti diketahui, RUU Hukum Acara Perdata masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 dengan nomor urut 31. RUU Hukum Acara Perdata menjadi usul insiatif pemerintah. Untuk itu, DPR perlu menyerap masukan dari berbagai para pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM).

Sebelumnya, Panja RUU Hukum Acara Perdata Komisi III DPR telah menjaring masukan dari sejumlah pemangku kepentingan. Seperti dari Ikatan Notaris Indonesia (INI), Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Peradi SAI, Peradi pimpinan Otto Hasibuan, dan Peradi pimpinan Luhut MP Pangaribuan, dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) Indra Sahnun Lubis (ISL).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Hukum Acara Perdata, Adies Kadir menilai masukan dari sejumlah pemangku kepentingan menjadi bahan dalam memperkaya perumusan pasal-pasal dalam RUU tersebut. Menurutnya, RUU Hukum Acara Perdata harus mampu merespons perkembangan zaman dan kebutuhan hukum di masyarakat.

“Kita berharap hasilnya nanti bisa kita gunakan dalam kerja-kerja penegakan hukum,” kata Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar itu.

Tags:

Berita Terkait