lLUNI FHUI: RUU Hukum Acara Perdata Harus Akomodir Tiga Aspek
Terbaru

lLUNI FHUI: RUU Hukum Acara Perdata Harus Akomodir Tiga Aspek

Aspek penting yang dimaksud adalah berdimensi inklusif, kemudahan, dan kekinian.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata (RUU Haper) masih memasuki tahap penyerapan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan. Panitia Kerja (Panja) RUU Hukum Acara Perdata masih menyerap masukan dari berbagai organisasi advokat. Giliran, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) mendorong agar tiga aspek penting masuk dalam RUU Haper seiring dengan dinamika perkembangan hukum dan teknologi di masyarakat.

Ketua Umum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) Rapin Mudiardjo mendorong pemerintah dan DPR mempercepat pembahasan RUU Hukum Acara Perdata. "RUU Haper harus bisa memberi perlindungan bagi masyarakat dalam menghadapi sengketa hukum keperdataan, ekonomi dan perdagangan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan secara transparan, objektif, dan berkeadilan,” ujar Rapin Mudiardjo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/6/2022).

Rapin melanjutkan RUU Haper saat ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022 dan sedang dalam pembahasan di DPR. RUU ini sangatlah penting bagi masyarakat pencari keadilan dalam menyelesaikan perkara dan sengketa yang dihadapinya baik di bidang ekonomi dan sosial, termasuk di dalamnya berkaitan dengan hukum keluarga, bisnis, dan perdagangan. 

“Pembaharuan hukum acara perdata ini tentunya akan menggantikan peraturan lama peninggalan kolonial Belanda yang sudah ketinggalan zaman. Sayangnya, pembahasan RUU ini berjalan lambat dan belum menyentuh secara optimal isu-isu yang berkenaan tiga aspek penting,” kata dia.   

Baca Juga:

Aspek penting yang dimaksud adalah berdimensi inklusif, kemudahan, dan kekinian. Pertama Inklusivitas. Pengaturan RUU nantinya diharapkan mengakomodir akses keadilan yang sama tanpa terkecuali, termasuk bagi masyarakat marjinal, penyandang disabilitas, masyarakat di wilayah tertinggal - terluar - terdepan dan pelaku ekonomi. 

Kedua Kemudahan. Pengaturan RUU memberikan kemudahan akses keadilan tanpa terkecuali bagi kalangan masyarakat marjinal, penyandang disabilitas, dan masyarakat di wilayah tertinggal - terluar - terdepan dan pelaku ekonomi termasuk dalam memudahkan iklim berusaha.

Tags:

Berita Terkait